Stop Pola Kerja Gelap! HIMAKUM UNIKS Ultimatum Pemkab Kuansing Soal Pelepasan HPT

Stop Pola Kerja Gelap! HIMAKUM UNIKS Ultimatum Pemkab Kuansing Soal Pelepasan HPT

TELUKKUANTAN - Di tengah proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelepasan pengurusan kawasan hutan oleh Pemkab Kuansing kepada Kementerian Kehutanan untuk pelepasan kawasan seluas ribuan hektar, kini muncul pernyataan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bahwa mereka tidak pernah mengetahui maupun membahas usulan tersebut.

Pernyataan ini bukan sekadar persoalan miskomunikasi antar lembaga. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kuantan Singingi dijalankan?

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, Himpunan mahasiswa hukum universitas Islam Kuantan Singingi (HIMAKUM UNIKS) menilai kebijakan strategis yang menyangkut ribuan hektar kawasan hutan tidak boleh berjalan dalam ruang yang minim transparansi.

Himakum UNIKS mempertanyakan, jika benar DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah tidak mengetahui usulan tersebut, lalu bagaimana mekanisme pengambilan kebijakan ini dijalankan?

Siapa yang menginisiasi dan menandatangani usulan pelepasan kawasan HPT tersebut?, dan Mengapa kebijakan sebesar ini terkesan tidak dikawal melalui koordinasi yang semestinya antara eksekutif dan legislatif?

Bupati HIMAKUM UNIKS, Robi Camdra, menegaskan persoalan ini bukan semata dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan.

"Pemerintahan yang baik tidak boleh dibangun dengan pola kerja yang tertutup, apalagi dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat luas," tegas Robi.

Sebagai mahasiswa hukum, kami menegaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik bukan sekadar slogan birokrasi. Ketiganya adalah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan setiap penyelenggara pemerintahan.

Ketika muncul pengakuan dari anggota DPRD bahwa mereka tidak pernah membahas usulan pelepasan kawasan hutan tersebut, maka saat itu pula kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan patut dipertanyakan.

Kami HIMAKUM UNIKS tidak ingin mendahului proses hukum. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mempertanyakan tata kelola pemerintahan yang diduga tidak berjalan secara terbuka.

Atas dasar itu, HIMAKUM UNIKS mendesak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme dan kronologi usulan pelepasan kawasan HPT tersebut.

Kami HIMAKUM UNIKS menuntut agar peristiwa ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Kuansing, serta menyatakan dukungan penuh kepada KPK agar mengusut kasus ini secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum harus menjadi jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai prinsip negara hukum.

"Ketika kebijakan strategis tidak dipahami oleh lembaga yang semestinya ikut mengawasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kebijakan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Pemkab Kuansing harus menjawab pertanyaan publik dengan keterbukaan, bukan membiarkan spekulasi terus berkembang," tutup Robi Camdra.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :