Kadishub Siak Ditangkap Polisi, Diduga Palak Kontraktor Kapal Desa Terpencil
SIAK - Satreskrim Polres Siak menangkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG, 52 tahun, dalam Operasi Tangkap Tangan pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menyebut JNI diduga memeras Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek sewa transportasi air untuk Desa Teluk Lanus TA 2026.
Pukul 14.17 WIB, JNI menghubungi Direktur CV berinisial AS via WhatsApp. Ia meminta Rp25 juta setelah uang muka proyek Rp165 juta cair. AS mencairkan dana di Bank Riau Kepri pukul 14.30 WIB, namun hanya menyerahkan Rp15 juta karena khawatir operasional kapal gratis rute Teluk Lanus terganggu. JNI bahkan memantau proses pencairan ke pihak bank sebelum menerima uang di rumahnya.
Tim Tipidkor yang dipimpin Ipda Diki Dwi Presdianto bergerak setelah laporan masyarakat. Saat dikonfrontir, tersangka mengakui perbuatan dan menunjukkan uang hasil pungutan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita aparat kepolisian berupa uang hasil pemerasan: Rp15.000.000, uang tunai lain: Rp50.000.000, 1 unit motor RX King BM 5080 SI, 1 tas ransel hitam, 1 iPhone 15 Pro Max, dan 1 HP Oppo A6 Pro
“Tersangka menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran. Ancaman pembatalan perjalanan kapal demi kepentingan pribadi adalah pengkhianatan terhadap warga desa terpencil yang butuh akses transportasi dasar,” tegas AKP Raja Kosmos.
JNI dijerat Pasal 12 huruf E UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman maksimal 20 tahun penjara. Ia resmi ditahan sejak Minggu, 12 Juli 2026. Kasus masih didalami untuk kelengkapan berkas.


Komentar Via Facebook :