Sebut Kebaikannya dibalas Pengkhianatan

Rida K Liamsi Ancam Ambil kembali Saham dan Aset dari Riau Pos Group

Rida K Liamsi Ancam Ambil kembali Saham dan Aset dari Riau Pos Group

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM – Konflik antara pendiri Riau Pos Group (RPG), Datuk Seri H. Rida K Liamsi, dengan kelompok bisnis yang pernah dipimpinnya semakin memanas. Merasa dizalimi, Rida menyatakan akan menarik kembali seluruh kebaikan yang pernah diberikannya kepada Riau Pos Group (RPG) maupun Jawa Pos Group (JPG), termasuk mengambil kembali saham-saham yang selama ini dialihkan dari atas namanya.

Pernyataan itu disampaikan Rida K Liamsi dalam keterangan persnya, Minggu (12/7/2026). Ia menegaskan telah menyiapkan langkah hukum untuk merebut kembali saham serta aset yang menurutnya dikuasai secara tidak sah. "Saya akan mengambil kembali semua kebaikan yang pernah saya berikan. Termasuk mengambil kembali saham-saham yang pernah dialihkan dari nama saya kepada RPG," tegas Rida.

Rida mencontohkan kepemilikan saham di PT Batam Jaya Propertindo, perusahaan pemilik Gedung Graha Pena Batam. Menurutnya, berdasarkan akta pendirian, saham perusahaan tersebut dimiliki Dahlan Iskan sebesar 60 persen dan dirinya 40 persen.

Namun, saham atas namanya kemudian dialihkan ke PT Sijori Interbintana Pers dan PT Ripos Bintana Press. Pengalihan itu kini akan digugat karena dinilai memiliki cacat hukum.

Tak hanya itu, Rida mengaku akan mengajak Dahlan Iskan mengambil kembali saham-saham atas nama Dahlan yang juga telah dialihkan.

Langkah serupa juga akan dilakukan terhadap kepemilikan saham di PT Riau Televisi (RTV), yang menurutnya saat pendirian dimiliki Dahlan Iskan sebesar 51 persen dan dirinya 49 persen. "Juga saham-saham di berbagai perusahaan lain di lingkungan RPG atas nama saya akan saya ambil kembali. Banyak lagi perusahaan dalam lingkungan RPG atas nama saya yang akan saya tuntut kembali," ujarnya.

Rida mengatakan telah menugaskan perusahaan keluarganya, PT Erdeka Putera Investama, untuk melakukan pendataan, audit dokumen, dan menempuh jalur hukum guna mengembalikan seluruh saham maupun aset yang masih menggunakan namanya.

Ia juga menyinggung PT Riau Jaya Propertindo, pemilik Gedung Graha Pena Riau di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, yang menurutnya kini dikuasai pihak JPG.

"Kebaikan dan pengorbanan saya telah dikhianati dan saya dizalimi. Ibarat air susu dibalas air tuba. Saya akan terus melawan dan menuntut hak saya," tegasnya.

Menurut catatan yang disampaikan Rida, saat dirinya masih menjabat Chairman RPG, grup tersebut memiliki sekitar 26 perusahaan media, percetakan, televisi, hingga properti di Sumatera bagian utara dengan total aset sekitar Rp1 triliun pada akhir 2015.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :