OTT Kadishub Siak Tuai Dukungan, Kasat Reskrim: Terima Kasih, Restu Masyarakat Jadi Kekuatan

OTT Kadishub Siak Tuai Dukungan, Kasat Reskrim: Terima Kasih, Restu Masyarakat Jadi Kekuatan

SIAK – Pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal ini terlihat dari munculnya papan bunga ucapan selamat yang mengejutkan di halaman kantor Mapolres Siak.

Menanggapi dukungan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak Akp Dr. Raja Kosmos, P.SH., M.H. menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada masyarakat Siak.

"Mengejutkan, ada papan bunga ucapan selamat tentang pengungkapan kasus OTT terhadap Kadishub Siak. Untuk itu, Saya Akp Dr. Raja Kosmos P.SH., M.H selaku Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Siak atas dukungan dan apresiasi kepada kami dalam pengungkapan tindak pidana korupsi," ujar Akp Raja Kosmos, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan bahwa dukungan masyarakat menjadi energi besar bagi jajaran Satreskrim Polres Siak dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Siak.

"Restu dan keinginan masyarakat Siak merupakan kekuatan bagi kami. Dukungan ini semakin memotivasi kami untuk terus bekerja profesional, transparan, dan berintegritas dalam penegakan hukum," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Akp Raja Kosmos kembali menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat Siak.

"Sekali lagi terima kasih banyak untuk semuanya," tutupnya.

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Siak menangkap Kepala Dishub Siak berinisial JNI, 52 tahun, lewat OTT Jumat 10 Juli 2026 di rumahnya, Jalan Sutomo, Siak.

JNI diduga memeras Direktur CV. Shift of Marine, pemenang lelang proyek transportasi air Desa Teluk Lanus TA 2026. Lewat WhatsApp pukul 14.17 WIB, ia minta Rp25 juta setelah uang muka Rp165 juta cair. Korban hanya serahkan Rp15 juta karena khawatir 7 dari 77 jadwal kapal gratis batal.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang. Ancaman batalkan kapal demi kepentingan pribadi adalah pengkhianatan terhadap warga desa terpencil.

JNI dijerat Pasal 12 huruf E UU Tipikor, ancaman 20 tahun penjara. Resmi ditahan sejak 12 Juli 2026. Kasus masih dikembangkan.

Kasus OTT terhadap Kadishub Siak sendiri saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap penegakan hukum berjalan tuntas dan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :