Komnas HAM Kritik Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA , RANAHRIAU.COM- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, menilai putusan Pengadilan Militer Jakarta terhadap empat personel Badan Intelijen Strategis TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus belum memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun publik.
Menurut Anis, pengadilan tidak menjalankan rekomendasi Komnas HAM yang meminta majelis hakim menggali lebih jauh keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pemberi perintah dalam penyerangan yang terjadi pada 2 Maret 2026. Komnas HAM juga mendorong penerapan pasal penyiksaan, namun oditur militer memilih menuntut para terdakwa dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya lebih ringan.
Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, keduanya tidak dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI.
Komnas HAM menilai putusan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai pengungkapan aktor intelektual di balik penyerangan serta akuntabilitas yang lebih luas dalam kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.


Komentar Via Facebook :