Sanksi Hukum Tetap Berlaku
Oknum Polisi Berselingkuh Dengan Oknum Jaksa "Berakhir Damai"

PEKANBARU ranahriau - Kasus perselingkuhan oknum polisi tinggal menunggu sanksi hukum, meskipun proses hukum tetap belanjut ,Akibat tertangkap basah selingkuh dengan oknum jaksa dari Kejari Pekanbaru inisial An, Rabu (18/03/15) sore kemaren, oknum Polsek Tenayan Raya inisial Bripka Ds kini tinggal menunggu nasib untuk menerima sanksi tegas.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP S Putut Wicaksono menjelaskan, ada dua kemungkinan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, bila kasus perzinahan yang menjerat Ds itu nantinya berakhir damai dan laporan pidananya dicabut oleh pelapor (istri Ds), maka Polresta Pekanbaru tetap melanjutkan proses disiplin oknum yang bersangkutan.
"Tapi kalau proses hukumnya berlanjut sampai ke pengadilan, kita akan tunggu inkrah dari keputusan sidangnya. Setelah inkrah, baru bisa dilanjutkan dengan proses Komite Kode Etik (KKE) kepada yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/03/15).
Selain itu, untuk memastikan kebenaran perselingkungan antara Ds dengan An, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga bakal segera melakukan gelar perkara atas kasus yang menjerat kedua oknum tersebut.
"Kita masih menunggu perkembangan selanjutnya. Kita juga tetap koordinasi dengan pihak kejaksaan," tandasnya.(Bid)
Komentar Via Facebook :