Dewan : Perdagangan Miras Segera di Brantas. Bilaperlu di Tutup
PEKANBARU, RanahRiau.com - Maraknya kasus perdagangan Muniman Keras (Miras) ilegal yang terjadi di Kota Pekanbaru ini membuat masyarakat resah. Bahkan dewan minta pihak berwenang bisa menindak tegas terjadap peredaran minuman keras tersebut.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Provinsi Riau, Marwan Yohanis, Minggu (22/3/15) yang mengatakan baahwa untuk perdagangan miras tersebut jangan sampai merusak generasi bangsa ini.
"Ini sebetulnya sudah menjadi penyakit menahun, kalau memang peredaran miras itu untuk kepentingan-kepentingan tertentu mungkun itukan bisa diizinkan. Akan tetapi kalau telah telah merusah tatanan moral, kita harapkan semua pihak terkait harus mengantisifasi jagan sampai merusak generasi kota di Provinsi Riau," tuturnya
Disampaikan juga, kalau miras ini sudah banyak beredat di kota agar pihak keamanan segera mengambil langkah untuk menindak lanjuti semuanya, baik jadi perizinan maupun peredaran miras tersebut.
"Kalau miras tersebut sudah banyak menyebar secara ilegal di kota Pekanbaru, seharus segera di brantas dan diberikan sanksi bila perlu sampai menutupan. Karena terkait peredarasannya, Saya harapkan perdagangan ini jangan sampai beredar di masyarakat kita," tuturnya.
Marwan, anggota Dewan Komisi B DPDR Provinsi Riau yang memang menangai masalah perdanganan ini, menyampaikan apa pun yang namanya ilegal tersebut memang harus kita brantas jangan sampai beredar apalagi sampai terbuka seperti ini.
"Kepada pihak berwenang ya harus menindak secara tegas, baik di perdagangannya, maupun pada pemakainya," tegasnya(bid)
Komentar Via Facebook :