Mahfud MD Sebut Hak Angket Ijazah Gibran Tak Relevan, Dorong DPR Tempuh Hak Menyatakan Pendapat

Mahfud MD Sebut Hak Angket Ijazah Gibran Tak Relevan, Dorong DPR Tempuh Hak Menyatakan Pendapat

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi polemik surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak relevan.

Menurut Mahfud, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah, DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket untuk menyelidiki persoalan tersebut.

Ia justru menyarankan DPR menggunakan hak menyatakan pendapat apabila ingin menindaklanjuti putusan MA melalui mekanisme politik dan konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/11/2026).

"Ada banyak hak ya. Ada hak angket, ada hak menyatakan pendapat. Kemudian masih mau ada macam-macamlah hak bertanya dan macam-macam," kata Mahfud.

Ia menilai, putusan pengadilan telah memberikan kejelasan mengenai status surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi polemik tersebut.

"Gak menurut saya ini simpel kan, DPR sekarang bercerita hak angket mau yang mau diangket apa? Oh sudah jelas. Oh sudah jelas putusan pengadilan, mau angket apa coba?" ujarnya.

Mahfud mempertanyakan apa lagi yang perlu diselidiki DPR melalui hak angket jika persoalan mengenai keabsahan surat keterangan tersebut telah diputuskan oleh lembaga peradilan.

"Apalagi yang mau diselidiki ya? Rakyat tidak bisa menjawab lain bahwa ini tidak sah. Mau mengangket ke institusi mana pun, tidak ada angket-angketan," ungkapnya.

Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Lebih lanjut, Mahfud mengusulkan agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat apabila ingin membawa persoalan tersebut ke proses politik dan konstitusional.

Menurutnya, hak menyatakan pendapat dapat menjadi mekanisme untuk menyampaikan sikap DPR terhadap persoalan tersebut, termasuk apabila hendak ditindaklanjuti melalui proses pemakzulan atau impeachment sesuai ketentuan konstitusi.

"Oleh sebab itu kalau mau langsung pernyataan pendapat. Nah, pendapat itu bahwa ini tidak sah, lalu proses impeachment berjalan, kan begitu," jelas Mahfud.

Ia kembali menegaskan bahwa penggunaan hak angket dinilai berlebihan karena pokok persoalan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran telah diputuskan MA.

"Jadi kalau masih usul-usul hak angket itu berlebihan. Apa sih yang mau diangket? Sudah jelas," sambungnya.

Mahfud juga mengingatkan bahwa penggunaan hak angket berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan putusan pengadilan apabila tujuannya kembali menyelidiki persoalan yang telah diputuskan.

"Kalau angket itu kan menyelidiki ini sah apa tidak. Sudah pengadilan bilang, masa orang lain mau bilang tidak sah. Kan tidak bisa," pungkasnya.

MA Nyatakan Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan Palal terkait gugatan atas surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Putusan ini berkaitan dengan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan SMA Gibran, bukan dengan putusan pemberhentian Wakil Presiden. Adapun kemungkinan proses pemakzulan tetap harus mengikuti mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan Mahfud tersebut kembali membuka perdebatan mengenai tindak lanjut putusan MA, kewenangan konstitusional DPR, serta mekanisme pertanggungjawaban pejabat negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :