Nama Gibran Meledak di Google Usai Putusan MK, Wapres: Kalau Tak Lulus SMA, Mana Bisa Kuliah?
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Nama Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kata kunci yang ramai dicari di Google setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Perhatian publik kembali mengarah kepada riwayat pendidikan Gibran setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Sehari setelah putusan dibacakan, Gibran akhirnya buka suara. Saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026), Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Pernyataan tersebut menjadi respons Gibran terhadap bagian pertimbangan MK yang kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat.
Gibran: Hormati Putusan MK
Selain menjawab soal pendidikan, Gibran mengatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah berlangsung di MK. Ia menyatakan tidak ingin larut dalam polemik dan memilih kembali fokus menjalankan tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto. “Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Gibran juga mengatakan persoalan dokumen pendidikan yang menjadi catatan MK akan segera ditindaklanjuti. “Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam konteks perkara yang diajukan. Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MK juga menyebut persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, pernyataan Gibran mengenai dirinya yang bisa kuliah hingga S1 dan temuan MK mengenai dokumen penyetaraan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Gibran menggunakan riwayat pendidikan lanjutnya sebagai alasan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan yang memungkinkan dirinya masuk perguruan tinggi. Sementara MK dalam putusannya menyoroti bukti dokumen formal yang digunakan untuk membuktikan kesetaraan pendidikan tersebut.
“Mana Bisa Kuliah?”
Kalimat Gibran, “kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah”, kini menjadi salah satu pernyataan yang paling banyak dikutip setelah putusan MK.
Pernyataan itu juga memperlihatkan bahwa polemik belum sepenuhnya berhenti pada saat putusan dibacakan. Justru, perhatian publik kini bergeser dari pertanyaan apakah Gibran dapat didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden menjadi pertanyaan mengenai bagaimana dokumen pendidikan yang dipersoalkan MK akan ditindaklanjuti.
Apalagi Gibran sendiri telah menyatakan akan melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut. Di tengah derasnya pencarian nama “Gibran” di mesin pencari, satu hal menjadi jelas: putusan MK menutup satu pintu perkara, tetapi perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menyisakan pertanyaan publik.
Jawaban berikutnya bukan lagi sekadar soal siapa yang menang atau kalah dalam perkara, melainkan bagaimana dokumen pendidikan yang menjadi catatan MK tersebut dijelaskan dan ditindaklanjuti secara terbuka.


Komentar Via Facebook :