Puan Maharani Tak Teken Janji RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Tanda Tangan Itu Jaminan Pribadi

Puan Maharani Tak Teken Janji RUU Perampasan Aset, Mahfud MD: Tanda Tangan Itu Jaminan Pribadi

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Komitmen pimpinan DPR RI untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 menyisakan satu tanda tanya besar: di mana posisi Ketua DPR RI Puan Maharani?

Pertanyaan itu muncul setelah surat komitmen pimpinan DPR yang diserahkan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) tidak dibubuhi tanda tangan Puan Maharani.

Padahal, dalam surat tersebut para pimpinan DPR yang menandatangani menyatakan komitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mereka bahkan menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti konsekuensi dari tanda tangan tersebut.

Menurut Mahfud, tanda tangan para Wakil Ketua DPR bukan sekadar formalitas. Pernyataan itu merupakan bentuk jaminan pribadi atas komitmen yang telah dibuat.

"Tanda tangannya itu kan bersifat jaminan pribadi, keperdataan, orang-orang ini akan menyatakan mengundurkan diri jika sampai tanggal 15 Desember belum diundangkan," ujar Mahfud.

Puan Tidak Ikut Menandatangani

Menariknya, nama dan tanda tangan Puan Maharani tidak tercantum dalam surat komitmen tersebut.

Mahfud tidak memberikan tanggapan khusus mengenai alasan Puan tidak membubuhkan tanda tangan. Ia juga tidak mempersoalkan secara langsung posisi Ketua DPR tersebut.

Namun, ketidakhadiran tanda tangan Puan tetap menjadi bagian yang sulit diabaikan dalam konteks komitmen kelembagaan DPR.

Sebab, sebagai Ketua DPR, Puan merupakan salah satu figur sentral dalam lembaga legislatif tersebut. Ketika para Wakil Ketua menyatakan kesiapan mempertaruhkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026, publik tentu wajar mempertanyakan bagaimana posisi pimpinan tertinggi DPR dalam komitmen tersebut.

Apakah Puan memiliki komitmen yang sama, ataukah surat tersebut memang hanya mengikat para pimpinan yang membubuhkan tanda tangan?

Surat Lahir dari Desakan AMPB

Surat komitmen tersebut muncul setelah AMPB melakukan audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, massa meminta DPR memberikan bukti konkret mengenai keseriusan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Mereka tidak ingin tuntutan tersebut kembali berhenti sebagai janji politik tanpa kepastian waktu.

Desakan itu kemudian menghasilkan sebuah surat yang mencantumkan tenggat waktu 15 Desember 2026.

Bagi Mahfud, komitmen tersebut semestinya tidak berhenti sebagai dokumen.

Ia mengingatkan bahwa tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan persoalan baru. Dorongan terhadap regulasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan datang dari berbagai kelompok masyarakat.

Karena itu, publik kini memiliki alasan untuk mengawasi setiap tahapan pembahasannya.

Puan dan Ujian Politik 15 Desember

Tidak adanya tanda tangan Puan Maharani membuat tenggat 15 Desember 2026 menjadi semakin menarik untuk ditunggu.

Jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan, DPR dapat menunjukkan bahwa janji tersebut bukan sekadar respons terhadap tekanan massa.

Sebaliknya, jika target gagal tercapai, pertanyaan berikutnya bukan hanya apakah para Wakil Ketua DPR akan menepati pernyataan siap mundur, tetapi juga bagaimana posisi Puan Maharani sebagai Ketua DPR yang tidak ikut menandatangani surat tersebut.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar tinta di atas kertas.

Surat itu kini menjadi semacam kontrak politik dengan publik. Dan 15 Desember 2026 akan menjadi hari ketika publik mulai menagih: siapa yang benar-benar berkomitmen, dan siapa yang sejak awal memilih tidak membubuhkan tanda tangan?

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :