MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Denny Indrayana Tak Diterima: Bola Kini di DPR?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Denny Indrayana Tak Diterima: Bola Kini di DPR?

Foto: Ist, Sumber : Politik Indonesia

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum benar-benar memadamkan polemik. Justru, putusan tersebut membuka babak baru perdebatan politik dan hukum mengenai dokumen pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Namun ada satu bagian pertimbangan MK yang langsung menjadi sorotan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Persoalannya, meski menyampaikan pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Gibran: Kalau Tak Lulus SMA, Bagaimana Bisa Kuliah?

Gibran memberikan respons terhadap polemik tersebut. Ia mempertanyakan anggapan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA dengan menunjuk perjalanan pendidikannya setelah sekolah. “Kalau tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah sampai S1 di Singapura,” demikian respons Gibran seperti diberitakan sejumlah media.

Gibran diketahui menempuh pendidikan di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan tinggi dan memperoleh gelar sarjana.

Dengan demikian, polemik kini bukan sekadar soal apakah Gibran pernah bersekolah di luar negeri, tetapi menyangkut dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan menengahnya ketika memenuhi persyaratan pencalonan Pilpres 2024.

Mahfud MD: Bisa Jadi Masalah untuk 2029

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat pertimbangan MK tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila Gibran kembali ingin mencalonkan diri dalam Pemilu 2029. Menurut Mahfud, putusan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang belum sepenuhnya selesai mengenai bukti pendidikan Gibran. Ia menilai isu itu dapat kembali muncul ketika proses pencalonan presiden dan wakil presiden berikutnya berlangsung.

Dengan kata lain, putusan MK mungkin mengakhiri perkara yang diajukan Denny Indrayana Cs, tetapi belum tentu mengakhiri perdebatan publik mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Bambang Widjojanto: Persoalan Belum Selesai

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, melihat putusan tersebut dari sisi berbeda. Ia menyoroti pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA.

Bambang menilai temuan tersebut dapat menjadi persoalan jika Gibran kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang. Salah satu opsi yang disebut adalah menempuh pendidikan kesetaraan melalui Paket C.

Namun, tudingan bahwa Gibran telah melakukan “penipuan” dalam pencalonan merupakan penilaian dari pihak pemohon, bukan kesimpulan pidana yang ditetapkan MK dalam putusan tersebut.

Deddy Sitorus Bicara Hak Angket

Dari parlemen, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyebut DPR memiliki instrumen politik untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul dari putusan MK. Deddy menyebut kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket. Ia menyoroti bagian putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen yang setara dengan pendidikan SMA Gibran.

Menurut Deddy, temuan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena menyangkut dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden. Namun, apakah DPR benar-benar akan menggunakan hak angket, masih merupakan wacana politik, bukan keputusan kelembagaan DPR.

Bisa Berujung Pemakzulan?

Polemik kemudian merembet ke isu yang jauh lebih serius: pemakzulan Wakil Presiden. Konstitusi memang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, termasuk perbuatan tercela.

Namun, menyebut putusan MK secara otomatis membuktikan adanya dasar pemakzulan tentu terlalu jauh. Putusan MK dalam perkara ini tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela. MK justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara temuan mengenai dokumen pendidikan berada dalam bagian pertimbangan putusan. Karena itu, jika wacana pemakzulan hendak didorong, masih diperlukan proses dan pembuktian konstitusional tersendiri.

Gerindra Minta Polemik Dihentikan

Berbeda dengan suara dari kubu PDIP, Partai Gerindra meminta polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak terus diperpanjang. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Gerindra juga mengimbau seluruh pihak menghentikan polemik dan kembali fokus pada keberlanjutan program pemerintah. Partai tersebut menilai polemik berkepanjangan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan politik.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Satu putusan, tetapi tafsir politiknya bercabang ke mana-mana.

Bagi Gerindra, perkara tersebut seharusnya selesai karena MK telah menjatuhkan putusan. Bagi sebagian pihak lain, justru pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA membuka pertanyaan baru yang perlu dijawab melalui mekanisme hukum dan politik lain.

Putusan Selesai, Pertanyaan Belum Tentu

Pada akhirnya, ada dua hal yang harus dipisahkan. Pertama, status perkara di MK. Gugatan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Kedua, substansi pertimbangan mengenai dokumen pendidikan. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Dua hal tersebut bukan perkara yang sama. Karena itu, bola politik kini berada di lapangan lain. Apakah DPR akan benar-benar menggunakan hak angket? Apakah akan ada pemeriksaan administratif atau mekanisme hukum lain? Ataukah polemik ini berhenti setelah putusan MK?

Sementara itu, jika Gibran benar-benar berniat maju kembali pada Pilpres 2029, persoalan dokumen pendidikan ini berpotensi kembali muncul ke permukaan. Putusan MK mungkin telah menutup satu pintu. Tetapi pertanyaan mengenai dokumen pendidikan Gibran justru kini berjalan menuju pintu berikutnya.

RANAHRIAU.COM akan mengikuti perkembangan polemik putusan MK dan status syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :