Wapres Gibran Dorong UU Perampasan Aset, Peneliti UGM: Jangan hanya Wacana
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Menurut Gibran, keberadaan UU tersebut sangat mendesak agar negara memiliki dasar hukum kuat untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, pembalakan liar, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Gibran kemarin, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan sumber daya alam.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan pernyataan normatif.
“Pemerintah tidak perlu sekadar omong-omong. Kalau memang serius, langsung saja bertindak dengan mengajak DPR membahas RUU Perampasan Aset,” ujar Zaenur.
Zaenur menegaskan, dorongan pembentukan UU Perampasan Aset bukan isu baru. Kalangan masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi telah menyuarakan kebutuhan regulasi tersebut selama puluhan tahun. Namun hingga kini, pemerintah dan DPR dinilai belum menunjukkan kemauan politik yang kuat.
“Sudah lama sekali didorong, tapi pemerintah dan DPR terus bergeming,” katanya.
Menurut Zaenur, UU Perampasan Aset penting untuk memutus keuntungan ekonomi pelaku kejahatan, terutama koruptor, tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana konsep non-conviction based asset forfeiture yang berlaku di banyak negara.
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru, DPR dikabarkan tengah melakukan kajian akademis sebagai tahap awal penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kepastian waktu pembahasan RUU tersebut akan masuk dalam agenda legislasi nasional.
Pernyataan Wapres Gibran dinilai menjadi ujian bagi komitmen pemerintah, apakah dorongan tersebut akan berlanjut menjadi langkah konkret atau kembali berhenti sebagai wacana.


Komentar Via Facebook :