Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Jauh lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Jauh lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK

Foto: Ist sumber: cakaplah

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta dikenai denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut menjadi perhatian publik karena terdapat selisih yang cukup besar dengan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya juga sebelumnya dituntut JPU KPK. M. Arief Setiawan dituntut lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Sementara Dani M. Nursalam dituntut empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta yang telah dibayarkan.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Selama persidangan, Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan dan menyatakan tidak pernah memerintahkan ataupun menerima pungutan sebagaimana didakwakan jaksa. Tim penasihat hukumnya juga berkukuh bahwa unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim membuka babak baru dalam perkara tersebut. Hingga putusan dibacakan, belum ada keterangan resmi mengenai sikap Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Abdul Wahid apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :