Raja Juli Akui Terima lalu Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Dilaporkan

Raja Juli Akui Terima lalu Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Dilaporkan

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui telah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, saat audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyebut amplop tersebut telah dikembalikannya kepada Suhardiman.

Nama Raja Juli mencuat setelah disebut dalam hasil pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Suhardiman Amby, yang kini ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan prosedur yang seharusnya ditempuh oleh penyelenggara negara bukan hanya mengembalikan pemberian tersebut, melainkan juga melaporkannya kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan mengenai gratifikasi. "Seharusnya dilaporkan ke KPK, bukan langsung dikembalikan," ujar Ahmad.

Sementara itu, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa dirinya tidak menyimpan amplop tersebut dan memilih mengembalikannya kepada pemberi. Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menyatakan Raja Juli Antoni sebagai tersangka maupun pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Redaksi juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penjelasan resmi dari pihak Kementerian Kehutanan maupun KPK mengenai tindak lanjut persoalan tersebut.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :