Dianggap Saksi Mahkota dan Kembalikan Uang Korupsi
JPU Tuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam 4 tahun Penjara
Foto: Ist, Sumber : Net
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Dani membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. "Menyatakan terdakwa Dani M. Nursalam bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Dibanding dua terdakwa lainnya, tuntutan terhadap Dani menjadi yang paling ringan. Sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Uang Pengganti Dianggap Lunas
Jaksa juga menghitung kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah terpenuhi karena Dani lebih dahulu mengembalikan seluruh uang tersebut kepada KPK.
Pengembalian dilakukan melalui dua tahap, yakni Rp50 juta melalui Tata Maulana ke rekening KPK dan Rp170 juta yang dikembalikan langsung oleh Dani. Dengan demikian, JPU menyatakan Dani tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Jadi Saksi Mahkota
Dalam membacakan tuntutan, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, lima hal meringankan menjadi pertimbangan jaksa, yakni Dani belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan hasil tindak pidana korupsi secara sukarela, serta ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Usai mendengarkan tuntutan, tim penasihat hukum Dani menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga 20 Juli 2026.
Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
Dalam surat dakwaan, Dani disebut bersama Abdul Wahid, M. Arief Setiawan dan ajudan gubernur Marjani melakukan pemaksaan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyerahkan sejumlah uang. Perbuatan itu diduga berlangsung sejak April hingga November 2025.
Jaksa mengungkap praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, ketika para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Setelah pergeseran anggaran senilai lebih dari Rp271 miliar, para Kepala UPT disebut diminta menyetorkan fee. Nilainya kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, meski pada awalnya hanya disanggupi sekitar 2,5 persen.
Dalam dakwaan disebutkan dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar, yang diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kegiatan kedinasan.
Perlu diketahui, tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Komentar Via Facebook :