Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid dinilai Pimpin Skema Pemerasan Anggaran PUPR Riau

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Abdul Wahid dinilai Pimpin Skema Pemerasan Anggaran PUPR Riau

Foto: Ist, Sumber : Net

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan terhadap anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Tuntutan dibacakan JPU Meyel Volmar Simanjuntak bersama tim di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (9/7/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, KPK juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak berterus terang serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian," tegas JPU di persidangan.

Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Bermula dari Arahan "Matahari Hanya Satu"

Dalam surat dakwaan, Abdul Wahid disebut bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani melakukan pemaksaan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyerahkan sejumlah uang.

Skema tersebut disebut bermula dalam rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam rapat itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan kalimat "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah pergeseran anggaran PUPR-PKPP senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT diduga diminta menyetor fee melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP.

Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen. Namun jumlah tersebut dianggap terlalu kecil sehingga dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Karena merasa berada di bawah tekanan dan khawatir dicopot dari jabatan, para kepala UPT akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Jaksa mengungkapkan uang kemudian disetor secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, sehingga total mencapai Rp3,55 miliar.

Sebagian dana itu disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan dipergunakan untuk berbagai kepentingan di luar kegiatan kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid dan tim penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan (pleidoi). Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2026.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :