Gugat KPK Rp11 Miliar, Ajudan Gubernur Riau balik Serang: Status Tersangka Dipersoalkan!

Gugat KPK Rp11 Miliar, Ajudan Gubernur Riau balik Serang: Status Tersangka Dipersoalkan!

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Langkah tak biasa diambil Marjani, ajudan Gubernur Riau yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP. Ia justru balik menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nilai fantastis: Rp11 miliar.

Gugatan tersebut diajukan dalam bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bersama istrinya, Liza Meli Yanti. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Marjani (TAM) menegaskan, langkah ini bukan untuk melawan proses pidana, melainkan menguji keabsahan status tersangka.

“Gugatan ini untuk menguji apakah ada perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Kami tetap menghormati proses pidana yang berjalan,” ujar Ketua TAM, Ahmad Yusuf, Jumat.

Nilai gugatan terdiri dari Rp1 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar kerugian immateriil. Pihak Marjani menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak didukung bukti yang cukup dan tidak memiliki hubungan kausal yang jelas dengan perkara yang disangkakan.

Tak hanya itu, dampak status tersangka disebut telah menghantam kehidupan pribadi Marjani. Ia kehilangan posisinya sebagai ajudan gubernur sejak Februari 2026, sekaligus sumber penghasilan tetapnya.

“Klien kami kehilangan pekerjaan, menanggung biaya hukum, serta kehilangan peluang ekonomi. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar,” jelas Ahmad.
Lebih jauh, pihaknya mengklaim kerugian immateriil berupa rusaknya nama baik, tekanan psikologis, hingga terganggunya kehidupan rumah tangga.

Dalam gugatan tersebut, KPK tidak sendirian. Enam penyidik turut digugat, bersama sejumlah pihak lain berinisial DMN, MAS, FY, serta satu pihak sebagai turut tergugat berinisial IF.

Meski menggugat, pihak Marjani menegaskan langkah ini tidak bertujuan menghambat penyidikan. Mereka justru mengklaim ingin menegakkan prinsip praduga tak bersalah di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Jejak Kasus: Dugaan Pemerasan hingga Rp3,55 Miliar

Di sisi lain, KPK menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan terkait pengaturan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Kasus ini bukan perkara kecil. Sebelumnya, tiga nama besar sudah lebih dulu duduk di kursi terdakwa:
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Marjani disebut ikut dalam rangkaian dugaan pemerasan yang berawal dari pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.

Dari pertemuan itu, muncul dugaan pengumpulan dana dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI dengan total mencapai Rp3,55 miliar.

“Pemberian uang dilakukan karena adanya paksaan serta ancaman pencopotan jabatan,” ungkap jaksa di persidangan.

Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan persetujuan anggaran hingga penandatanganan dokumen pelaksanaan kegiatan.

Kini, Marjani dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Meski berstatus tersangka, hingga saat ini ia belum ditahan.

Pertarungan Dua Arah: Serangan Balik atau Strategi Bertahan?
Gugatan Rp11 miliar ini membuka babak baru. Di satu sisi, KPK tengah membongkar dugaan praktik pemerasan berjaringan. Di sisi lain, tersangka justru menggugat balik dengan tudingan pelanggaran hukum.

Pertanyaannya kini bukan sekadar siapa benar atau salah. Tapi: apakah ini awal terbongkarnya celah dalam proses hukum, atau sekadar manuver untuk menyelamatkan diri di tengah pusaran kasus besar?

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :