Tak Ada Sanksi, Pergeseran Anggaran Tanpa Review APIP Terbongkar di Sidang Korupsi PUPR Riau
Foto: Ist
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Tabir praktik pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau mulai tersibak di ruang sidang. Fakta yang mencuat tak hanya mengejutkan, tetapi juga menyisakan tanda tanya besar soal akuntabilitas: pergeseran anggaran tanpa review Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) ternyata tidak serta-merta berujung sanksi hukum.
Temuan ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak di tubuh Dinas PUPR Riau. Dalam kesaksiannya, Kabid Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, mengungkap bahwa permohonan review sebenarnya pernah diajukan, namun berakhir seperti surat yang hilang di lorong birokrasi.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada laporan hasil review dari inspektorat atas permohonan kepala dinas PUPR tersebut,” ujar Mardoni di hadapan majelis hakim.
Permohonan review itu diajukan melalui Kasubbag Perencanaan Program PUPR, Aditya. Namun prosesnya tak pernah benar-benar sampai ke garis akhir. Review yang diharapkan menjadi “rem pengaman” justru tak pernah diinjak.
Lebih jauh, fakta persidangan menguak celah regulasi. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kewajiban review APIP tidak berlaku mutlak untuk semua jenis pergeseran anggaran. Aturan tersebut hanya secara spesifik mengikat pada kondisi tertentu, seperti “tunda bayar”.
Artinya, pergeseran anggaran tanpa review APIP bukan pelanggaran otomatis. Ia berada di wilayah abu-abu: secara administratif mungkin dipertanyakan, tetapi secara hukum belum tentu bisa dijerat.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Riau sempat mencoba memperketat melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2023 yang diterbitkan pada masa Penjabat Gubernur Rachman Hadi. Regulasi ini mewajibkan review APIP untuk kondisi darurat dan mendesak, sebagai langkah kehati-hatian.
Namun, lagi-lagi, aturan tersebut lebih menyerupai pagar moral ketimbang palu hukum. Tidak ada konsekuensi pidana yang secara eksplisit mengintai pelanggarannya.
Fakta ini menjadi pukulan terhadap asumsi publik yang selama ini menganggap setiap pelaksanaan APBD tanpa review APIP adalah pelanggaran serius. Di ruang sidang, narasi itu runtuh perlahan, digantikan realitas bahwa tidak semua celah birokrasi bisa langsung dikriminalisasi.
Kini, pertanyaan yang menggantung adalah: jika mekanisme pengawasan bisa dilewati tanpa konsekuensi hukum, sejauh mana sistem ini benar-benar melindungi uang rakyat? Di titik ini, sidang tak hanya mengadili individu, tetapi juga menguji ketahanan sistem itu sendiri.


Komentar Via Facebook :