Jelang Putusan Sela

Sidang Abdul Wahid disorot: Perbedaan Kesiapan Jaksa dan Pembela Jadi Perbincangan

Sidang Abdul Wahid disorot: Perbedaan Kesiapan Jaksa dan Pembela Jadi Perbincangan

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Menjelang pembacaan putusan sela, ruang sidang perkara dugaan korupsi Abdul Wahid justru dipenuhi bisik-bisik publik. Bukan hanya soal substansi perkara, tetapi juga soal “irama” kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.

Kontras itu mencuat dalam persidangan terbaru. JPU sebelumnya meminta waktu berhari-hari untuk menyusun jawaban atas nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa pada 30 Maret. Namun ketika jawaban itu akhirnya dibacakan, kubu pembela yang dipimpin Kemal Shahab justru langsung menyatakan siap memberikan tanggapan saat itu juga.

Seolah dua mesin dengan putaran berbeda, satu berjalan dengan jeda, yang lain mengaku sudah siap melaju.

Namun momentum itu tak berumur panjang. Majelis hakim memilih tidak membuka ruang tanggapan lanjutan dan langsung mengunci agenda menuju pembacaan putusan sela usai jeda ishoma.

Di kursi pengunjung, reaksi pun bermunculan.
Sejumlah masyarakat yang hadir menilai kesiapan tim kuasa hukum menunjukkan penguasaan materi yang lebih matang. Respons cepat dianggap sebagai sinyal bahwa strategi pembelaan telah disiapkan jauh hari, bukan sekadar reaksi spontan di ruang sidang.

“Ini menunjukkan mereka sudah sangat memahami perkara,” ujar salah satu hadirin.

Sementara itu, pihak kuasa hukum sebelumnya juga menilai jawaban JPU belum mampu mengurai secara terang dugaan penerimaan uang yang dituduhkan kepada klien mereka. Kritik ini semakin menebalkan garis kontras yang sudah terlihat di persidangan.

Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada isi putusan sela, tetapi juga pada bagaimana dinamika di ruang sidang membentuk persepsi. Siapa yang lebih siap, siapa yang lebih meyakinkan, semuanya menjadi bagian dari “pertarungan sunyi” yang tak tertulis dalam berkas perkara.

Sidang sendiri diskors untuk ishoma dan dijadwalkan kembali bergulir pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Di titik ini, palu hakim akan menjadi penentu arah berikutnya dalam perkara yang terus menyita perhatian publik tersebut.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :