Nama Besar, Kasus Besar: Samin Tan Tersandung dugaan Tambang Ilegal, Denda Rp 4,2 Triliun Jadi Titik

Nama Besar, Kasus Besar: Samin Tan Tersandung dugaan Tambang Ilegal, Denda Rp 4,2 Triliun Jadi Titik

Foto: Ist, Sumber: Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Nama Samin Tan mendadak melonjak di mesin pencarian. Bukan karena ekspansi bisnis, melainkan jerat hukum yang kini membelitnya.

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat lalu. Penahanan ini menjadi babak baru dari dugaan praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun.

Sumber perkara menyebut, AKT diduga tetap beroperasi dan menjual batu bara meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Artinya, aktivitas produksi berjalan di ruang abu-abu hukum, bahkan cenderung terang-terangan menantang regulasi negara.

Tak tanggung-tanggung, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 4,2 triliun kepada perusahaan tersebut. Angka itu belum termasuk potensi kerugian negara yang hingga kini masih dalam penghitungan.

Namun alih-alih menyelesaikan kewajiban, Samin Tan justru menolak membayar denda tersebut. Sikap inilah yang menjadi pemicu eskalasi perkara dari sekadar pelanggaran administratif menjadi ranah pidana.

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sebuah perusahaan bisa tetap beroperasi selama bertahun-tahun setelah izin dicabut? Di mana pengawasan negara saat aktivitas tambang terus berjalan?

Penahanan Samin Tan seolah menjadi simbol retaknya pagar pengawasan di sektor sumber daya alam. Di satu sisi, negara berusaha menertibkan. Di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan celah yang masih lebar.

Kini, publik menunggu: apakah ini sekadar satu nama yang tumbang, atau awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar di balik tambang ilegal Indonesia.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :