Sidang Panas! Abdul Wahid Klaim Semua Tuduhan hanya Tafsir Jaksa
Foto: Ist
“CCTV Mati, Uang Bukan Suap!” Abdul Wahid Serang Balik Jaksa di Ruang Sidang
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Sidang dugaan korupsi Abdul Wahid kian memanas. Dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), Wahid tampil menyerang balik seluruh tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bantahan keras dan narasi tandingan.
Di hadapan publik, Wahid menegaskan: tak ada skenario gelap, tak ada praktik mencurigakan, dan tak ada aliran uang haram seperti yang dituduhkan.
Alih-alih, ia menyebut perkara ini hanyalah tafsir sepihak terhadap kebijakan yang diambilnya saat masih menjabat sebagai gubernur.
“Saya hanya menjalankan percepatan program 100 hari kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ujarnya, menepis anggapan bahwa rapat yang dipersoalkan sarat kepentingan tersembunyi.
Isu yang paling menyita perhatian, soal dugaan pengamanan rapat hingga pengumpulan ponsel, langsung ia bantah mentah-mentah. Tidak pernah ada pembatasan komunikasi, tidak ada “ruang steril” seperti yang dibangun dalam narasi jaksa.
Namun yang paling eksplosif adalah soal CCTV.
Wahid mengklaim, perangkat pengawas di lokasi sudah dalam kondisi mati sejak awal. Bukan dirusak, bukan dimatikan, tapi memang sudah tak berfungsi.
“Begitu saya masuk, CCTV memang sudah tidak berfungsi,” tegasnya, seolah mematahkan dugaan adanya upaya menghilangkan jejak.
Tak berhenti di situ, ia juga meluruskan isu uang Rp52 juta yang sempat mencuat di persidangan.
Menurutnya, dana tersebut adalah uang operasional pribadi sebagai kepala daerah, bukan hasil praktik ilegal.
Sementara uang asing yang turut disorot, disebutnya sebagai “sisa perjalanan lama” saat masih menjadi anggota DPR RI. Bahkan, mata uang Poundsterling yang ditemukan diklaim sebagai bagian dari rencana pendidikan anaknya di Inggris. “Tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya dingin.
Dalam upaya menunjukkan sikap terbuka, Wahid mengungkap telah menyerahkan 11 unit ponsel kepada penyidik. Ia menantang aparat untuk menguliti seluruh isi perangkat tersebut demi membuktikan tidak adanya komunikasi yang mengarah pada tindak pidana. “Silakan diperiksa sedetail-detailnya,” katanya.
Pernyataan Wahid ini seperti lemparan bola panas ke meja jaksa. Di satu sisi, JPU membangun konstruksi perkara. Di sisi lain, terdakwa membongkar balik narasi tersebut satu per satu di ruang sidang.
Kini, perhatian publik tak lagi sekadar pada dakwaan, tetapi pada “adu cerita” yang semakin tajam antara jaksa dan terdakwa.
Di ujung pernyataannya, Wahid mengajak publik mengikuti jalannya sidang secara terbuka. Sebuah ajakan yang sekaligus menjadi taruhan: siapa yang narasinya akan bertahan di bawah palu hakim.
Satu hal pasti, persidangan ini tak lagi sekadar proses hukum. Ia telah berubah menjadi panggung pembuktian, di mana fakta dan persepsi saling berkelindan, dan kebenaran menunggu waktu untuk dibuka.


Komentar Via Facebook :