Dari Daftar Orang Terkaya ke Jeruji Besi: Samin Tan Kembali Terseret Kasus Tambang Ilegal

Dari Daftar Orang Terkaya ke Jeruji Besi: Samin Tan Kembali Terseret Kasus Tambang Ilegal

Foto: Ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Nama Samin Tan kembali menghiasi pusaran kasus hukum kelas kakap. Kejaksaan Agung resmi menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahan sang taipan dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Kasus ini berakar di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah, lokasi konsesi AKT yang sebelumnya beroperasi melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Status izin itu dicabut pemerintah pada 2017. Namun, cerita tak berhenti di situ.

Alih-alih menghentikan aktivitas, AKT justru diduga terus menambang dan menjual batu bara secara ilegal hingga 2025. Praktik ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan pelanggaran yang nilainya tak main-main.

Negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjatuhkan denda administrasi sebesar Rp 4,2 triliun kepada perusahaan tersebut. Namun, penolakan untuk membayar denda itulah yang menjadi titik balik—mengubah perkara administratif menjadi jerat pidana yang kini menahan Samin Tan di balik jeruji.

Bayang-Bayang Kasus Lama

Ini bukan kali pertama Samin Tan berhadapan dengan hukum. Pada 2019, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B. Bahkan, namanya sempat masuk daftar buronan (DPO) sebelum akhirnya ditangkap pada 5 April 2021.

Namun, babak itu sempat berakhir manis baginya. Pada Agustus 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya bebas. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung pada Juni 2022 dengan menolak kasasi jaksa.

Kini, roda nasib berputar kembali. Sosok yang pernah masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia pada 2011 itu kembali terseret pusaran hukum, kali ini dengan skala dugaan pelanggaran yang lebih panjang dan kompleks.

Pertanyaan yang Menggantung

Kasus ini tak sekadar soal satu nama besar. Ia membuka pertanyaan lebih luas: bagaimana aktivitas tambang bisa tetap berjalan bertahun-tahun setelah izin dicabut? Siapa yang membiarkan, atau bahkan mungkin diuntungkan?

Di tengah angka triliunan rupiah dan jejak operasi yang panjang, publik menanti—apakah ini akan menjadi penegakan hukum yang tuntas, atau sekadar satu episode dari cerita lama yang berulang?

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :