BI Perketat Transaksi Valas: Batas Underlying dipangkas, Ruang Spekulasi Dipersempit
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM– Bank Indonesia (BI) resmi memperketat aturan transaksi valuta asing (valas). Dalam kebijakan terbaru, BI menurunkan ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen underlying dari sebelumnya USD 100 ribu menjadi USD 50 ribu per bulan.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Deny Prakoso, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan setiap transaksi pembelian valas benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi riil bukan sekadar spekulasi.
“Penerapan threshold ini untuk memastikan transaksi valas dilandasi kebutuhan yang jelas,” ujarnya.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026 guna memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha dan perbankan.
KPengetatan ini dibaca sebagai respons BI terhadap dinamika global, terutama tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi dunia. Dengan memperkecil batas transaksi yang wajib disertai dokumen, BI secara tidak langsung mempersempit ruang bagi transaksi yang tidak memiliki dasar aktivitas ekonomi yang jelas.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menambah beban administratif bagi pelaku usaha, terutama yang rutin melakukan transaksi valas dalam jumlah menengah. Namun, bagi otoritas moneter, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga stabilitas pasar keuangan domestik.
Dengan kata lain, BI sedang mengirim sinyal tegas: arus valas harus terkendali, dan setiap dolar yang keluar masuk wajib punya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.


Komentar Via Facebook :