Polisi Tahan dr. Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya
Foto: ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM— Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan sebanyak 29 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjeratnya.
“Setelah pemeriksaan selesai, tepat pukul 21.50 WIB, yang bersangkutan resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, sejumlah barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan barang bukti telah dikemas dan dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Penahanan tersebut juga mempertimbangkan sikap Richard Lee yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (3/3/2026) tanpa memberikan alasan jelas.
Pada hari yang sama, polisi justru menemukan Richard Lee sedang melakukan siaran langsung di platform TikTok.
Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.


Komentar Via Facebook :