Dikejar Waktu, KI Riau Kebut Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir masa Jabatan

Dikejar Waktu, KI Riau Kebut Penyelesaian Sengketa Informasi 2025 Jelang Akhir masa Jabatan

Foto: ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Waktu kian menipis, tumpukan sengketa informasi tak kunjung surut. Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau akhirnya menggeber penyelesaian sengketa informasi register tahun 2025 yang telah bergulir dalam sejumlah tahapan sidang di Majelis KI Riau.

Wakil Ketua KI Riau, Junaidi, S.Kom., M.I.Kom, secara terbuka mengakui bahwa fokus utama lembaganya kini adalah menuntaskan sengketa informasi yang menumpuk, di tengah sisa masa jabatan komisioner yang hanya tinggal hitungan bulan.

“Prioritas sesuai perintah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tentu menyelesaikan sengketa,” tegas Junaidi kepada wartawan usai memimpin rapat komisioner, Kamis (22/1) di Pekanbaru.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian sengketa informasi yang selama ini kerap menjadi keluhan publik tak bisa lagi ditunda.

Rapat komisioner tersebut dihadiri oleh H. Zufra Irwan, SE, MM, CMed, SpAP, H. Asril Dharma, S.Kom., M.I.Kom, dan Hj. Yulianti Chaidir, SH, MH. Selain membahas sengketa informasi yang terus bertambah, rapat juga mengulas agenda-agenda krusial yang wajib dituntaskan sebelum berakhirnya masa jabatan KI Riau periode saat ini.

“Kita masih punya waktu menyelesaikan tugas-tugas penting sampai tahapan seleksi KI Riau periode 2026–2030 berhasil memilih komisioner baru,” ujar Junaidi.

Tak hanya sengketa informasi, KI Riau juga disorot karena tertundanya Anugerah KI Riau Award 2025 agenda tahunan yang seharusnya menjadi barometer keterbukaan informasi badan publik di Riau.

“Anugerah KI Riau 2025 masih tertunda karena berbagai kendala. Insya Allah segera kita gelar setelah melapor kepada Gubernur dan Sekda Riau,” ungkapnya.

Secara kelembagaan, KI Riau juga tengah menyiapkan Laporan Kinerja Tahun 2025 yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau dan DPRD Riau, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan mandat UU No. 14 Tahun 2008.

Namun di tengah agenda administratif itu, tekanan publik tetap mengarah pada satu hal: efektivitas penyelesaian sengketa informasi yang terus bertambah.

“Tanpa mengesampingkan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi, Majelis KI Riau fokus menyelesaikan register sengketa informasi yang terus masuk,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, KI Riau saat ini juga tengah membenahi sumber daya staf di bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI)—sebuah langkah yang dinilai krusial agar penanganan sengketa tidak kembali tersendat.

Dengan waktu yang kian sempit dan beban perkara yang menumpuk, publik kini menanti: mampukah KI Riau menuntaskan sengketa informasi secara tuntas sebelum tongkat estafet berpindah ke komisioner periode berikutnya, atau justru meninggalkan pekerjaan rumah baru?

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :