Legislator PDIP Kecam Kriminalisasi Warga dalam Penertiban Kawasan Hutan
Sumber: lintas Parlemen
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Riau II, Siti Aisyah melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penertiban kawasan hutan yang dinilai berujung pada kriminalisasi masyarakat.
Kritik tajam itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam forum resmi tersebut, legislator PDIP itu menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara serampangan, apalagi terhadap masyarakat yang telah turun-temurun tinggal dan mengelola lahan, bahkan memiliki sertifikat hak atas tanah yang sah.
Ia mempertanyakan dasar hukum pencabutan sertifikat tanah warga yang tiba-tiba ditetapkan berada di kawasan hutan.
“Ketika rakyat sudah turun-temurun di sana, tiba-tiba ditetapkan menjadi kawasan hutan tanpa aturan hukum yang jelas, lalu sertifikat mereka dicabut. Pertanyaannya, boleh tidak sertifikat itu dicabut begitu saja?” tegasnya.
Menurutnya, secara hukum, pencabutan sertifikat tanah hanya dapat dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh pemilik atau berdasarkan putusan pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan praktik sebaliknya.
“Faktanya hari ini, mereka justru dikriminalisasi. Bahkan ada yang ditahan hanya karena mempertahankan haknya sendiri. Ini mau kita bawa ke mana, Pak?” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya laporan dari daerah pemilihannya terkait dugaan intimidasi terhadap masyarakat.
Warga disebut dipanggil oleh aparat kejaksaan dan dihadapkan pada ancaman pidana apabila tidak menyerahkan lahan yang selama ini mereka kelola.
“Di dapil kami, ada laporan rakyat dipanggil dan diberi pilihan: menyerahkan lahan atau dipidana. Karena takut, akhirnya mereka menyerahkan. Ini realitas yang terjadi,” ungkapnya.
Tak hanya menyoroti aspek penegakan hukum, anggota Komisi III tersebut juga mempertanyakan pengelolaan kebun pasca-penertiban yang kini dijalankan melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO).
Ia menilai perlu ada transparansi terkait dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat.
“Pendapatan rakyat turun atau tidak dibandingkan sebelumnya? Dulu dikelola oleh PT, sekarang oleh PT Agrinas dan di-KSO-kan ke pihak lain. Berapa persen penurunannya?” tanyanya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan aliran fee dalam skema KSO yang disebut-sebut telah menjadi rahasia umum di daerah. Dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu dinilai sangat merugikan masyarakat.
“KSO ini harus ditelusuri. Fee-nya ke mana? Di daerah sudah terbuka lebar bahwa KSO ini tidak benar, harus setor ke pribadi-pribadi tertentu. Siapa yang dirugikan? Rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut sangat nyata. Banyak warga kehilangan sumber penghidupan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
“Rakyat tidak bisa makan, tidak bisa hidup. Karena itu kami meminta Kejaksaan harus lebih arif, lebih pro rakyat. Hukum harus ditegakkan, tapi jangan justru menindas rakyat,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan desakan kuat dari DPR agar penegakan hukum dilakukan secara adil, berlandaskan aturan yang jelas, serta berpihak pada keadilan sosial bagi masyarakat kecil.


Komentar Via Facebook :