Guru Honorer: Terlalu lama Mengabdi, Terlambat Diakui
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Di saat pemerintah ramai menggulirkan wacana penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Badan Gizi Nasional (BGN), pertanyaan mendasar justru menggema dari ruang-ruang kelas di pelosok negeri: bagaimana nasib guru honorer?
Pertanyaan ini bukan cengeng. Ini jeritan sunyi dari ratusan ribu guru yang selama bertahun-tahun menjadi penyangga utama sistem pendidikan nasional, namun hingga hari ini tak pernah benar-benar diakui negara.
Negara Cepat untuk BGN, Lambat untuk Guru
Rencana pengangkatan puluhan ribu PPPK melalui BGN memperlihatkan satu hal: negara sebenarnya mampu bergerak cepat bila ada kemauan politik. Anggaran tersedia, skema disiapkan, dan jalur rekrutmen dibuka lebar.
Ironisnya, kecepatan itu seolah menguap ketika berbicara tentang guru honorer. Padahal, guru honorer bukan tenaga baru. Mereka bukan hasil rekrutmen dadakan. Mereka adalah orang-orang yang sudah mengabdi 5, 10, bahkan 20 tahun, mengajar dengan gaji di bawah upah minimum, sering kali tanpa jaminan kesehatan, tanpa kepastian status, dan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Namun di mata negara, pengabdian panjang itu kalah oleh satu hal: administrasi.
UU ASN: Penghapusan Tanpa Jalan Keluar
Dengan dalih penataan birokrasi, pemerintah melalui UU ASN 2023 menutup kran rekrutmen tenaga honorer mulai 2026. Secara normatif, kebijakan ini diklaim sebagai solusi agar semua tenaga kerja negara berstatus ASN atau PPPK.
Masalahnya sederhana tapi fatal: penghapusan dilakukan lebih cepat daripada penyelesaian.
Guru honorer dilarang direkrut, tetapi:
tidak semua bisa ikut seleksi PPPK,
tidak semua masuk database resmi,
tidak semua punya NUPTK atau sertifikasi,
tidak semua memenuhi syarat usia dan administrasi.
Akibatnya, ribuan guru dibuang secara sistemik, bukan karena tidak kompeten, tetapi karena tidak tercatat rapi dalam sistem. Ini bukan reformasi birokrasi. Ini pemutihan tanggung jawab negara.
PPPK: Janji Manis dengan Masa Depan Rapuh
Bagi guru honorer yang berhasil lolos PPPK, masalah belum selesai. Status PPPK tetaplah pegawai kontrak. Tidak ada jaminan karier jangka panjang, tidak ada kepastian pensiun, dan kontrak bisa tidak diperpanjang dengan berbagai alasan. Negara seolah berkata: “Kami akui jasamu, tapi hanya sebatas kontrak.”
Bandingkan dengan PNS yang memiliki jaminan kerja, jenjang karier, dan perlindungan penuh negara. Di sini tampak jelas: PPPK adalah solusi setengah hati.
Kebijakan Tanpa Empati Lapangan
Pemerintah sering berdalih bahwa semua kebijakan berbasis data. Namun justru di situlah masalahnya: data guru honorer sejak awal amburadul. Banyak honorer direkrut oleh sekolah karena kebutuhan mendesak, bukan karena prosedur ideal. Mereka mengajar karena negara absen. Kini, ketika negara hadir dengan regulasi, justru mereka yang dikorbankan. Ini kebijakan yang lahir dari meja rapat, bukan dari ruang kelas.
Negara Tidak Boleh Selektif Menghargai Pengabdian
Jika negara bisa mengangkat ribuan PPPK baru lewat BGN, maka negara juga wajib menyelesaikan hutang sejarahnya kepada guru honorer. Solusinya bukan basa-basi:
Prioritaskan guru honorer aktif tanpa syarat administrasi mematikan.
Buka jalur afirmatif khusus berbasis masa pengabdian.
Hentikan PHK terselubung terhadap honorer dengan dalih regulasi.
Dorong alih status PPPK ke PNS secara bertahap dan terukur.
Jika tidak, maka publik patut curiga:
negara bukan sedang menata ASN, melainkan menyingkirkan mereka yang terlalu lama mengabdi tanpa pernah diminta menuntut haknya.
Jangan Ajari Anak Negeri dengan Ketidakadilan
Pendidikan bukan hanya soal kurikulum dan program gizi. Pendidikan adalah tentang keadilan bagi mereka yang mengajar. Selama guru honorer masih diperlakukan sebagai beban administrasi, bukan aset bangsa, maka wacana PPPK termasuk yang dibawa BGN akan selalu menyisakan satu luka besar:
negara lupa bahwa pendidikan berdiri di atas pengabdian, bukan sekadar kontrak.
Penulis : Abdul Hafidz AR, S.IP, Pimred ranahriau.com, Humas di Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aktif di berbagai Organisasi Sosial, Ekonomi dan Kemasyarakatan


Komentar Via Facebook :