Legal Tapi Merusak? WALHI Riau Ungkap Risiko Besar WPR 2.653 Ha di Kuansing

Legal Tapi Merusak? WALHI Riau Ungkap Risiko Besar WPR 2.653 Ha di Kuansing

Peta indikatif sebaran PETI di DAS Indragiri/Kuantan

PEKANBARU, RANAH RIAU. COM- Rencana pemerintah melegalkan 2.653 hektare Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menuai kritik keras.

WALHI Riau mengingatkan Plt Gubernur Riau, Bupati Kuansing, dan Kapolda Riau agar tidak gegabah menjadikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas maraknya pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan ini dinilai berpotensi melegalkan dan memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama, terutama terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan yang kini berada dalam kondisi kritis.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan bahwa formalisasi PETI melalui WPR justru berisiko memperparah krisis lingkungan yang sudah kronis.

“Formalisasi PETI melalui WPR tidak akan menyelesaikan pencemaran merkuri, degradasi DAS, banjir berulang, maupun ancaman kesehatan masyarakat. Justru berpotensi memperparah krisis lingkungan yang sangat kritis,” tegas Romes.

Bertolak Belakang dengan Pernyataan Bupati
Romes juga menyoroti inkonsistensi sikap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang sebelumnya secara terbuka mengakui bahaya merkuri dan banjir akibat PETI dalam pemberitaan Oktober 2025 lalu.

Namun kini justru membuka peluang pertambangan rakyat di kawasan DAS yang rentan. Menurutnya, membuka aktivitas tambang di wilayah kritis tanpa pengawasan ketat sama saja dengan mengundang bencana ekologis lanjutan.

Meski WPR dan IPR diatur dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM No. 152 Tahun 2024, WALHI menilai titik lemahnya terletak pada pengawasan.

Mulai dari pemenuhan standar lingkungan (Amdal/UKL-UPL), larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai, hingga kewajiban rehabilitasi pascatambang yang kerap diabaikan dilapangan.

IPR Dinilai Jadi Pintu Masuk Pemodal Besar
Kritik serupa disampaikan Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau.

Ia mempertanyakan klaim pemerintah bahwa legalisasi tambang rakyat akan otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Apalagi, Pemerintah Provinsi Riau di bawah Plt Gubernur SF Hariyanto tengah mempercepat legalisasi dengan membentuk Pokja IPR dan menargetkan 30 blok WPR di tujuh kecamatan.

“Skema ini sering kali justru memperkuat ketimpangan. Penambang lokal hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar mengalir ke pemodal yang menguasai alat, modal, dan pemasaran emas,” ujar Ahlul.

Ia mengingatkan, pola semacam ini sudah berulang di banyak daerah, di mana legalisasi menjadi pintu masuk kapital besar dengan wajah tambang rakyat.

DAS Kuantan Kian Sekarat
Ahlul memaparkan bahwa DAS Kuantan saat ini menghadapi kerusakan serius: pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, hingga pencemaran merkuri dan logam berat yang mengancam kesehatan masyarakat.

Kondisi ini diperparah oleh aktivitas industri lain. Hasil uji laboratorium DLH Kuantan Singingi pada Juni 2025 menunjukkan limbah PT Sawit Inti Makmur (SIM) melampaui ambang batas baku mutu kualitas air.

“Berbagai kajian ilmiah dan pemantauan lapangan menunjukkan penurunan kualitas air Sungai Kuantan secara signifikan dan DAS berada dalam ancaman serius,” katanya.

Sungai Bukan Komoditas Tambang
Sementara itu, Kunni Masrohanti, Dewan Daerah WALHI Riau, mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak narasi ekonomi jangka pendek.

“Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan utama, bukan sekadar komoditas tambang. Kerusakan DAS bukan hanya isu lingkungan, tapi ancaman ekonomi jangka panjang,” ujarnya.

Ia menegaskan, banjir merusak lahan pertanian, air tercemar mengancam kesehatan warga, dan hilangnya ikan mengguncang ketahanan pangan lokal.

WALHI Desak Perubahan Arah Pembangunan
Kunni menekankan bahwa penyelamatan DAS Kuantan adalah keharusan, bukan pilihan. Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif, tambang dan ekspansi perkebunan telah mempercepat kerusakan ekosistem dan memarginalkan masyarakat lokal.

WALHI mendesak pemerintah mengalihkan fokus ke ekonomi alternatif berkelanjutan, seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya, pengolahan hasil hutan non-kayu, serta pertanian dan perikanan air tawar.

“Jika tidak, pemodal rakus akan memperlebar ketimpangan dan meninggalkan warisan degradasi permanen bagi generasi mendatang.

"Diversifikasi ekonomi berbasis kelestarian bukan lagi idealisme, melainkan satu-satunya jalan realistis menyelamatkan Sungai Kuantan,” pungkasnya.
 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :