Kejar Setoran atau Tegakkan Aturan? Strategi Menkeu hadapi Ledakan Rokok Ilegal

Kejar Setoran atau Tegakkan Aturan? Strategi Menkeu hadapi Ledakan Rokok Ilegal

Foto: ist

JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Nada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terdengar lebih mirip ultimatum ketimbang kebijakan fiskal. Pemerintah berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebuah langkah yang diklaim sebagai solusi atas maraknya rokok ilegal. Namun di balik retorika “penertiban”, muncul pertanyaan besar: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau justru menegosiasikannya?

Purbaya menyebut aturan penambahan layer tarif cukai kemungkinan terbit pekan depan. Ia mengaku tengah “intens berdiskusi” dengan pelaku industri. Tapi pernyataannya yang paling mencolok justru bernuansa ancaman.

“Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ancaman keras itu kontras dengan substansi kebijakan yang justru membuka “ruang” bagi rokok ilegal untuk menjadi legal. Dalam laporan Bloomberg, Purbaya secara terbuka menyatakan bahwa penambahan layer tarif dimaksudkan agar pelaku rokok ilegal bisa masuk ke sistem resmi dan mulai membayar pajak.

“Untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal,” katanya.

Di titik inilah kritik mengemuka. Ketika rokok ilegal yang selama ini merugikan negara justru difasilitasi masuk ke pasar legal, di mana posisi penegakan hukum? Apakah ini pesan bahwa melanggar aturan adalah strategi bisnis yang sah, selama pada akhirnya negara bisa menarik cukai?

Padahal, sepanjang 2025 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengamankan 1,405 miliar batang rokok ilegal dari 20.537 kali penindakan. Angka penindakan memang turun 1,2% dibanding 2024, tetapi volume barang sitaan tetap besar. Fakta ini menunjukkan satu hal: rokok ilegal bukan masalah kecil, melainkan industri bayangan yang terstruktur.

Aturan tarif CHT saat ini, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, sudah sangat kompleks dengan berbagai golongan dan lapisan—SKM, SPM, hingga SKT/SPT. Penambahan layer baru dikhawatirkan justru menambah kerumitan, membuka celah baru, dan mempersulit pengawasan di lapangan.

Kecurigaan publik semakin relevan ketika kebijakan ini diletakkan dalam konteks APBN. Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, naik Rp25,6 triliun atau 8,2% dibanding tahun sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Dengan target setinggi itu, wajar jika publik bertanya: apakah kebijakan ini murni soal pengendalian rokok ilegal, atau semata-mata langkah pragmatis mengejar setoran?

Alih-alih membangun efek jera, kebijakan ini berisiko menciptakan preseden berbahaya: melanggar dulu, dinegosiasikan kemudian. Negara tampak tegas di kata-kata, tetapi lunak di kebijakan. Jika benar demikian, maka yang “dihantam” bukanlah rokok ilegal, melainkan logika keadilan dan wibawa hukum itu sendiri.

Editor : RRMedia
Sumber : Bloomberg
Komentar Via Facebook :