Dari Beban Neraca menjadi Mesin Laba : Revolusi pengelolaan asset daerah
Foto: Ist
RANAHRIAU.COM- Kita sering terjebak pada keluhan klasik: ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pemerintah pusat.
Namun, di balik narasi defisit dan keterbatasan anggaran, terdapat sumber PAD yang sering luput dari radar strategis para pemangku kebijakan: Aset Daerah (Barang Milik Daerah/BMD).
Seringkali, aset daerah hanya dipandang sebagai administrative entry dalam neraca untuk mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Padahal, jika dikelola dengan paradigma New Public Management, aset adalah instrumen vital untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tulisan ini akan membedah secara mendalam bagaimana mereformasi strategi pengelolaan keuangan publik dengan fokus khusus pada proyek Optimalisasi Manajemen Aset.
Sebelum merancang terapi, kita harus mendiagnosis penyakitnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), rata-rata Derajat Desentralisasi Fiskal (rasio PAD terhadap Total Pendapatan) di banyak Kabupaten/Kota di Indonesia masih berada di bawah angka 20%.
Fakta Struktural yang Mengkhawatirkan, Dimana sebagian besar APBD ditopang oleh Dana Transfer ke Daerah (DAU/DAK).
Ini menciptakan Fiscal Illusion, di mana Pemda merasa "kaya" padahal uang tersebut adalah subsidi pusat, belanja Pegawai dan Belanja Operasional seringkali memakan 50-60% ruang fiskal, menyisakan sedikit ruang untuk Belanja Modal yang produktif serta tanpa manajemen yang baik, aset tanah dan bangunan yang dimiliki Pemda justru membebani APBD melalui biaya pemeliharaan, tanpa memberikan return finansial.
Mengapa kebijakan yang berjalan saat ini belum efektif?
Kebijakan fiskal daerah saat ini seringkali terpaku pada "tertib administrasi" (pencatatan), bukan "produktivitas ekonomi".
Keberhasilan pengelolaan aset seringkali hanya diukur dari tersensusnya aset, bukan berapa rupiah yang dihasilkan dari aset tersebut, selain itu, Banyak aset strategis daerah (tanah kosong di pusat kota, gedung serbaguna, pasar tua) dikelola secara business as usual.
Tidak ada analisis Highest and Best Use (HBU) untuk menentukan apakah aset tersebut lebih menguntungkan jika dikerjasamakan, disewakan, atau diubah fungsinya.
Untuk keluar dari jebakan ini, kita memerlukan pergeseran paradigma dari Asset Administrator menjadi Asset Manager. Alih-alih membiarkan aset tidur, Pemerintah Daerah dapat menawarkan peningkatkan kinerja fiscal dengan memisahkan fungsi operator aset dari birokrasi murni.
Bentuk unit khusus (bisa berupa BUMD atau BLUD) yang fokus mengelola properti daerah secara profesional layaknya perusahaan properti swasta. menerapkan Tarif Sewa Progresif & Dinamis, Berikan insentif kinerja bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang mampu mengutilisasi aset di bawah penguasaannya untuk menghasilkan PAD serta lakukan Penegakan Hukum Aset Bermasalah.
Meningkatkan kinerja fiskal daerah tidak melulu soal menaikkan pajak rakyat (ekstensifikasi pajak) yang seringkali tidak populer dan membebani ekonomi.
Jalan tengah yang paling rasional, akademis, dan profesional adalah leverage kekayaan yang sudah dimiliki.
Optimalisasi manajemen aset adalah strategi Pareto Optimal: meningkatkan pendapatan daerah tanpa merugikan kesejahteraan masyarakat, justru menciptakan nilai tambah ekonomi baru.
Saatnya aset daerah berhenti menjadi "beban neraca" dan mulai bekerja sebagai "mesin pendapatan".
Penulis : Erfina Mustika


Komentar Via Facebook :