Korupsi Sampah diduga Sistematis: Bidik Tipikor Ancam Aksi Besar di Kejati Riau
Foto: Ist
PELALAWAN, RANAHRIAU. COM- Ormas Bidik Tipikor Pelalawan secara terang-terangan menekan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, EN, beserta sejumlah pihak lain yang diduga ikut menikmati bancakan anggaran jumbo.
Bidik Tipikor menyebut ada indikasi kuat permainan kotor dalam pengelolaan anggaran sampah tahun 2023–2024, dengan nilai mencapai Rp 15 miliar pada 2023 dan Rp 10 miliar pada 2024. Dugaan manipulasi data operasional hingga mark-up biaya pengangkutan ditengarai dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
Ketua Bidik Tipikor Pelalawan, Syahrizal, menegaskan temuan publikasi di berbagai media telah cukup untuk menjadi pijakan Kejati Riau memulai langkah penyelidikan serius.
“Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Kepala DLH dan semua pihak terkait. Pengelolaan sampah tidak berjalan, tapi anggaran tetap habis miliaran. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.
Yang tak kalah mencengangkan, sorotan juga mengarah pada J, mantan Kepala Bidang Sampah, Limbah, dan B3—yang kini menjabat sebagai Camat Pangkalan Kerinci. Ia diduga ikut mengatur skema pengelolaan sampah yang kini menjadi sorotan publik.
“J saat itu Kabid. Ia diduga aktif mengatur pengelolaan sampah. Sudah pernah dipanggil Kejari Pelalawan, tapi sampai sekarang tak ada tindak lanjut. Aneh dan janggal,” kritik Syahrizal.
Menurut Bidik Tipikor, dugaan korupsi ini bukan sekadar persoalan aliran dana, tetapi juga kegagalan brutal dalam pelayanan publik. Sampah menumpuk, fasilitas tidak terawat, pengangkutan tidak optimal kondisi yang kontras dengan anggaran fantastis yang seharusnya mampu memperbaiki layanan kebersihan secara signifikan.
“Kalau anggaran benar dikelola, tidak mungkin Pelalawan masih semrawut. Ada masalah besar dan harus dibongkar,” tambahnya.
Bidik Tipikor menegaskan, Kejati Riau tidak boleh hanya fokus pada Kadis DLH. Pejabat struktural, rekanan, hingga pihak yang diduga mengetahui aliran dana wajib diperiksa agar perkara ini tidak berhenti sebagai wacana kosong.
“Kejaksaan harus ambil langkah konkret. Jangan biarkan kasus ini berlarut. Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan,” tegas Syahrizal.
Menambah tekanan, Bidik Tipikor memastikan langkah hukum akan segera ditempuh.
Pria yang akrab di panggil Eril ini menegaskan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejati Riau.
“Estimasi pekan depan laporan kami masuk. Kami juga akan melakukan aksi damai di Kejati Riau terkait persoalan ini,” ujarnya.
Dengan tekanan publik yang semakin membesar, kini bola panas berada di tangan Kejati Riau.
Masyarakat menunggu: apakah skandal sampah miliaran rupiah ini akan dibongkar tuntas, atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya?


Komentar Via Facebook :