AKBP Gedor Kejati Riau: Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Sunardi, Periksa KPU Pelalawan Tanpa Ampun!
Foto: Ist
PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Bara skandal ijazah palsu kembali menyala dan menyengat Pelalawan. Aliansi Keadilan Bermarwah Pelalawan (AKBP) meledakkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera turun tangan total, menggeledah fakta, dan memeriksa KPU Kabupaten Pelalawan yang diduga ikut terseret dalam drama gelap dugaan pemalsuan dokumen anggota DPRD Pelalawan, H. Sunardi.
Koordinator Umum AKBP, Syahrizal, dalam pernyataan bernada tajam kepada wartawan, Kamis (27/11/2025), menegaskan bahwa siapa pun yang ikut bermain dalam praktik manipulasi ijazah harus diseret keluar dari persembunyian.
“Kejati, jangan tunggu bola. Periksa KPU Pelalawan sekarang!”
Syahrizal menuding KPU Pelalawan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjelaskan apakah mereka benar-benar kecolongan atau justru terlibat dalam proses meloloskan Sunardi sebagai calon anggota DPRD.
“Jika terbukti ada pembiaran atau kongkalikong, KPU Pelalawan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Tak hanya bicara, AKBP menunjukkan keseriusan. Syahrizal memastikan pihaknya besok akan mengantar surat pemberitahuan aksi ke kepolisian, sebagai bagian dari langkah tekanan publik.
“Aksi akan kita gelar pekan depan. Kita tidak main-main,” ujarnya.
Putusan Kasasi Menolak Perbaikan: Bola Panas Kian Membara
Munculnya Amar Putusan Kasasi No. 4026 K/PDT/2025 yang menolak perbaikan permohonan, membuat situasi makin panas. Publik kini bertanya:
dengan putusan hukum yang menguat, apakah KPU dan aparat penegak hukum masih bisa berdiam diri?
Ijazah Dipertanyakan: Beban Tanggung Jawab Kini di KPU & Kejati
Syahrizal, yang akrab disapa Eril, menegaskan bahwa KPU Pelalawan tak punya alasan untuk menghindar. Mereka harus segera memverifikasi ulang ijazah yang digunakan Sunardi saat proses pencalonan.
“Jika benar ada pemalsuan identitas dan ijazah, KPU wajib bertindak. Tidak ada yang boleh berlindung di balik kursi jabatan,” katanya.
10 Tahun Nikmati Uang Negara? AKBP: Kembalikan!
Tidak hanya mempersoalkan legalitas, AKBP juga menyoroti dugaan kerugian negara.
Jika Sunardi terbukti memalsukan ijazah, maka seluruh hak keuangan yang dinikmatinya selama hampir 10 tahun sebagai anggota dewan harus dikembalikan.
"Kejati Riau harus ambil alih penyidikan. Penegakan hukum jangan tebang pilih!” desak Eril.
Aroma Skandal yang Tak Boleh Didiamkan
Kasus ini bukan sekadar soal dokumen palsu, ini menyentuh jantung integritas DPRD dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
AKBP menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang, meskipun ada potensi tekanan atau kompromi.
Pelalawan sedang diuji: apakah keberanian hukum akan berdiri, atau skandal ini kembali ditenggelamkan oleh kepentingan?
Yang jelas, bola panas kini resmi berada di meja Kejati Riau dan publik sedang mengawasi dengan mata tajam.


Komentar Via Facebook :