Pelalawan Diguncang Skandal Sampah

Kadis DLH dan Mantan Kabid diduga Main Mata, Bidik Tipikor desak Kejati Riau Turun Tangan

Kadis DLH dan Mantan Kabid diduga Main Mata, Bidik Tipikor desak Kejati Riau Turun Tangan

Foto: Ist

PELALAWAN, RANAHRIAU.COM- Aroma busuk dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Pelalawan akhirnya pecah ke permukaan.

Ormas Bidik Tipikor Pelalawan secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, EN, serta sejumlah pihak lain yang dinilai berada dalam pusaran penyimpangan anggaran raksasa.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Bidik Tipikor menilai terdapat indikasi kuat adanya permainan kotor dalam pengelolaan anggaran sampah tahun 2023–2024 yang mencapai Rp 15 miliar (2023) dan Rp 10 miliar (2024).

Bahkan, dugaan manipulasi data operasional dan mark-up biaya pengangkutan diduga dilakukan secara sistematis.

Ketua Bidik Tipikor Pelalawan, Syahrizal, menyebut temuan publikasi di beberapa media telah cukup menggambarkan betapa persoalan ini tidak bisa lagi ditutup-tutupi.

“Kami minta Kejati Riau segera memanggil dan memeriksa Kepala DLH Pelalawan dan seluruh pihak yang terlibat. Pengelolaan sampah tidak berjalan, tapi anggaran tetap terserap besar.

"Dugaan anggarannya 15 miliar tahun 2023 dan 10 miliar tahun 2024. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Syahrizal.

Tak hanya berhenti pada Kadis DLH, sorotan Bidik Tipikor juga mengarah kepada J, mantan Kepala Bidang Sampah, Limbah, dan B3 yang kini menjabat sebagai Camat Pangkalan Kerinci. Ia diduga ikut memainkan peran penting dalam pengaturan pengelolaan sampah yang kini menjadi sorotan.

“Camat Pangkalan Kerinci J saat itu menjabat sebagai Kabid. Ia diduga berperan aktif. Bahkan sudah pernah dipanggil Kejari Pelalawan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Ini janggal,” ungkapnya dengan nada keras.

Menurut Bidik Tipikor, persoalan ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga kegagalan pelayanan publik. Sampah menumpuk di berbagai titik, pengangkutan tak optimal, dan fasilitas pengelolaan seperti tidak terurus—kontras dengan anggaran jumbo yang digelontorkan setiap tahun.

“Kalau anggaran dikelola benar, tidak mungkin kondisi sampah masih semrawut. Ada persoalan besar dalam pengelolaan anggarannya,” kata Syahrizal.

Bidik Tipikor meminta Kejati Riau untuk tidak berhenti pada pemeriksaan Kadis DLH saja. Pejabat struktural, rekanan, hingga pihak yang mengetahui aliran dana juga harus diperiksa agar perkara ini tidak berhenti di permukaan.

“Kejaksaan harus ambil langkah konkret. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut. Masyarakat Pelalawan sudah terlalu lama dirugikan,” tegasnya.

Skandal dugaan korupsi pengelolaan sampah Pelalawan kini berada di ujung tanduk: publik menunggu, Kejati Riau ditantang untuk bertindak. Apakah kasus ini benar-benar akan dibuka hingga ke akar, atau kembali terkubur bersama tumpukan sampah yang tak kunjung terurus? Waktunya Kejati membuktikan.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :