POSBAKUM IMM Riau: Tragedi PHR sebagai Kejahatan Sistemik, Desak Pidana Direksi

POSBAKUM IMM Riau: Tragedi PHR sebagai Kejahatan Sistemik, Desak Pidana Direksi

Foto: Ist

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Suhu kritik terhadap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mendidih.

Pusat Bantuan Hukum (POSBAKUM) DPD IMM Riau melontarkan pernyataan paling keras sepanjang tahun, menuding rangkaian kecelakaan fatal di Blok Rokan termasuk ambruknya rig pada 24 November 2025 bukan lagi sekadar insiden teknis, melainkan kejahatan sistemik yang lahir dari kelalaian yang seperti disengaja.

Dalam rilis resmi yang mengguncang publik, POSBAKUM IMM menyebut deretan kecelakaan yang menewaskan pekerja hanya dalam rentang sebulan sebagai predictable failure kegagalan yang sepenuhnya bisa dicegah bila manajemen PHR menganggap nyawa pekerja lebih dari sekadar angka laporan produksi.

Mereka menyebut PHR mengabaikan “alarm keselamatan” sebagaimana diatur jelas dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan menuduh perusahaan mengutamakan target produksi sehingga martabat manusia terpinggirkan.

Desakan Pidana: Jangan Hanya Operator yang Jadi Kambing Hitam

POSBAKUM IMM mendesak Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau bergerak tidak hanya dengan penyelidikan formalitas, tetapi menerapkan pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 359 KUHP. Fokus mereka jelas: bukan hanya operator lapangan, tetapi elite manajerial PHR.

“Kegagalan ini berpusat pada manajemen, bukan teknis lapangan. Direksi dan jajaran manajer K3 harus bertanggung jawab secara pidana,” tegas mereka.

Posbakum IMM menolak keras pola lama: operator di lapangan dikorbankan, sementara arsitek kebijakan keselamatan yang gagal tetap duduk nyaman di ruang ber-AC.

Tuntutan Pemberhentian Direksi dan Ganti Rugi yang Layak

Selain proses pidana, IMM Riau menuntut pemenuhan ganti rugi yang lebih manusiawi bagi keluarga korban, tidak berhenti pada santunan BPJS. Nyawa pekerja, kata mereka, bukan komoditas yang bisa dipertaruhkan demi efisiensi korporasi.

“Jika Direksi PHR tidak segera dicopot dan diproses hukum, negara telah membiarkan korporasi melegalkan pembunuhan atas dasar kelalaian manajerial,” kata Yan Ardiansyah, S.H., Direktur Posbakum IMM Riau, dalam pernyataan yang menggema tajam.

Sorotan ke Kontraktor dan Dugaan Efisiensi yang Mengorbankan Nyawa

Posbakum IMM juga menuding adanya penggunaan kontraktor dan mitra kerja yang tidak memenuhi kualifikasi K3, demi efisiensi biaya. Dugaan ini dinilai sebagai penyebab struktur keselamatan di PHR kian rapuh.

Mereka mendesak Holding Migas (Pertamina), SKK Migas, dan PHR melakukan sweeping audit terhadap seluruh kontrak mitra. Vendor yang melanggar standar K3 harus langsung dicoret tanpa kompromi.

Kesimpulan: “Blok Rokan Butuh Reformasi Total”

Dengan nada keras, POSBAKUM IMM menegaskan bahwa Blok Rokan membutuhkan reformasi menyeluruh dalam tata kelola keselamatan.

Mereka berkomitmen mendampingi keluarga korban hingga keadilan ditegakkan dan mengingatkan bahwa pekerja tidak boleh terus jadi tumbal dari sistem yang cacat.

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :