Pemilik Akui Bayar 50 Juta Untuk Menjemput Alat Buldozer Sitaan Polhut
Kediaman pemilik alat berat Buldozer sitaan Polhut Riau.
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Alat Berat jenis Buldozer hasil tangkapan Tim Gabungan Gakkum DLHK Provinsi Riau bersama Masyarakat Mitra Polhut pada 9 desember 2021 yang lalu kembali ditemukan.
Diketahui Alat berat jenis Buldozer hasil tangkapan dan menjadi barang sitaan Tim Gakkum KLHK, SPORC satuan Polhut Riau tersebut telah Raib dari lokasi penangkapan.
Raibnya alat berat Buldozer tersebut diketahui rabu (26/01/2022) saat dilakukan pengecekan ke lokasi oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman.
Setelah ditelusuri, ada beberapa kejanggalan yang ditemukan dilapangan oleh tim Masyarakat Mitra Polisi (MMP) bersama para awak media Seperti, beredarnya surat sewa menyewa alat berat Buldozer antara diduga pelaku bersama pemilik alat berat asal Kunangan Parit Rantang Kamang Baru, kabupaten Sijunjung, Sumatra barat.
Atas dasar surat sewa menyewa alat tersebut, Tim MMP bersama sejumlah awak media melakukan investigasi ke alamat pemilik alat berat Buldozer tersebut.
Tim berhasil menemukan alat berat Buldozer tersebut sedang terparkir di perkarangan rumah Rahmalia Raisa yang merupakan pemilik di Kunangan parit rantang kamang baru kabupaten Sijunjung, Sumatera barat.
Pemilik alat berat Buldozer Rahmalia Raisa, Mengaku telah menjeput alat berat tersebut pada malam hari kelokasi dimana alat berat Buldozer itu disita.
Rahmalia mengaku Penjemputan alat tersebut sudah mendapat izin dari DLHK Riau untuk dibawa pulang, sewaktu menjeput onderdil yang disita sebagai barang bukti yang dibawa ke kantor DLHK Provisi Riau.
"Kami menjeput barang bukti tersebut membayar 50 juta di Pekanbaru kepada orang DLHK, maka kami diberi izin untuk membawa alat kami pulang," akuh Rahmalia raisa
Sementara itu Kepala bidang penataan lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, Mohammad Fuad SH ketika dikonfirmasi ranahriau.com ahad (30/01/2022) siang, merasa terkejut dengan pernyataan pemilik yang mengaku telah membayar 50 juta rupiah untuk membawa alat berat Buldozer tersebut pulang.
"Astafirulloh, jika memang betul Saya laporkan ke Kadis. Kadis sangat berharap kasus perambahan hutan ini diusut sampai tuntas," ujar Mohammad Fuad SH
Mohammad Fuad SH menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan alat berat tersebut di bawa ke Riau.
"Kita akan mengupayakan alat berat Buldozer tersebut dibawa ke Riau, tapi tentu dengan prosedur yang tepat, karena di luar wilayah hukum Riau," pungkasnya


Komentar Via Facebook :