Gubernur Riau di Minta Perhatikan Keberlangsungan Hidup Masyarakat di Pulau Rupat

Gubernur Riau di Minta Perhatikan Keberlangsungan Hidup Masyarakat di Pulau Rupat

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) Ali Junjung Daulay dan puluhan Mahasiswa unjuk rasa (Unras) di depan kantor Gubernur Riau, meminta kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepedulian Gubernur Riau untuk masyarakat di Pulau Rupat, untuk mencabut izin PT Logo Mas Utama, pada Kamis (27/1/2022). 

Kepada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan untuk membekukan izin PT Logo Mas Utama, karena sudah merusak lingkungan dan menggangu mata pencarian masyarakat di pulau Rupat.

"Meminta kepada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan menindak tegas PT Logo Mas Utama. Semenjak beroperasinya tersebut, warga sudah mengeluh menurunnya mata pencarian sebagai nelayan," pinta Ali dan Mahasiswa yang unras di depan kantor Gubri. 

Dia menambahkan, agar Gubernur Riau merekomendasikan pencabutan izin PT Logo Mas Utama, selain merusak lingkungan dan memiskinkan masyarakat Riau, hendaknya Gubernur Riau memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Rupat. 

"Jika pihak lingkungan hidup tidak menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, kami akan tetap melakukan demo di depan kantor Gubernur Riau," tegas Ali junjung Daulay. 

Di tempat yang sama, Agus dari pihak lingkungan hidup dan kehutanan menyambut baik aspirasi GMPR gerakan mahasiswa peduli Riau.

"Saya akan menyampaikan permintaan adik adik mahasiswa kepada pimpinan," katanya. 

Untuk di ketahui bahwa pemerintah telah membuat undang undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup ,kemudian di perkuat lagi dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup.

Bunyinya, barang siapa yang merusak dan mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dan kewajiban dengan membayar ganti rugi kepada penderita yang telah di langgar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :