Miliki barang Haram, HK Terancam Kurungan 4 hingga 12 Tahun Penjara
KUANTAN SINGINGI, RANAHRIAU.COM -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing gulung pria paruh baya HK (49) pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
HK berhasil diamankan di Desa Sukamaju kecamatan singingi hilir, tepatnya di sebuah pondok kebun sawit, Kamis (27/01/2022) sore 15.30 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.IK.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH membenarkan pengungkapan TP Narkoba tersebut.
Dikatakan AKP Tapip Usman,SH., Penangkapan HK berawal dengan adanya informasi masyarakat dari Desa Sukamaju, dimana di desa tersebut sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu.
Berdasarkan informasi masyarakat berdasar surat perintah tugas kasat bersama tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengungkapan dengan mengamankan HK als B.
Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan, kemudian menemukan barang bukti berupa 15 paket diduga Narkotika jenis Shabu di kantong celana pelaku.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku telah melanggar undang undang dan terhadap pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Psl 112 (1) UU RI No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," urai Tapip.


Komentar Via Facebook :