Kejari Kuansing Temukan Selisih Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai Juknis
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing, Tindaklajuti kasus dugaan penyelewengan dana BOS Sekolah Dasar (SD) 004 Tanjung Pauh, Kacamatan Singingi Hilir.
Kepala seksi Intelijen Kejari Kuansing, Rinaldy Ardiansyah, SH. MH., kepada wartawan mengatakan bahwa saat ini pihak kejaksaan masih terus melakukan pengumpulan data dan keterangan
Puldata dan pulbaket tersebut katanya adalah sebagai tindak lanjut dari laporan salah satu LSM terkait kasus Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.
Kejaksaan telah mendatangi sekolah untuk memperoleh keterangan dari beberapa orang seperti, kepala sekolah, staff, honorer, operator, serta beberapa staff dari dua sekolah kelas jauh yang berada dibawah naungan SD 004.
Terkait kasus dana BOS ini, sambung Rinaldy, pihaknya melihat adanya indikasi penyalahgunaan, sehingga Kejari Kuansing merekomendasikan temuan tersebut ke Inspektorat Kuansing untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus).
"Dari puldata dan pulbaket itu ada temuan selisih penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis yang harus dipertanggungjawabkan. Sementara untuk jumlah pastinya menunggu hasil riksus pihak inspektorat. Dan kemarin semua dokumen, hasil wawancara dan bahan lainnya itu sudah kita serahkan ke inspektorat," ujar Rinaldy Ardiansyah SH. MH
Ia menambahkan, koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini pihak Inspektorat terus dilakukan, karena antara kejaksaan, kemendagri dan kepolisian terdapat MoU atau perjanjian kerjasama tentang koordinasi APIP. Pungkasnya


Komentar Via Facebook :