KPU Riau Konsultasi Standar Pelayanan Untuk Pilkada 2015
PEKANBARU, RanahRiau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah melakukan konsultasi sistem standar pelayanan publik untuk pemilihan Bupati dan Walikota pada 2015 di Provinsi Riau ke kantor Ombudsmen Perwakilan Riau, Minggu (29/3/15).
Dalam acara konsultasi, komisioner Divisi Sosialisasi, SDM KPU Provinsi Riau, Hj Sri Rukmini, SH, MIKom, bersama Divisi Hukum Pengawasan, Ilham M Yasir, SH, LLM. Dari KPU Kabupaten Inhu, Muhammad Amin, SE (ketua), Dwi Apriansyah Indra, SE (Divisi Sosialisasi). Mereka diterima oleh Asisten Bidang Pengawasan dan Penindakan, Bambang Pratama, SH. Menurut Sri Rukmini, KPU punya keinginan penerapan sistem standar pelayanan yang baik pada saat pelaksanaan pemilihan bupati dan walikota Desember 2015 mendatang.
"Itu keinginan kita bersama, dan tentunya keinginan seluruh masyarakat di Provinsi Riau agar lebih baik lagi," kata Sri Rukmini
Ketua KPU Kabupaten Inhu, Muhammad Amin juga punya harapan yang besar terhadap pelaksanaan pemilihan bupati di Inhu tahun ini. "Kami berahap besar itu tentunya harapan masyarakat Inhu. Pada Pemilihan nanti bisa sukses dan menghasilkan pemimpin daerah yang didambakan," tutur M. Amin.
Sementara Bambang Pratama mengapresiasi langkah dan keinginan baik KPU Riau dan KPU Kabupaten Inhu ini. Ombudsmen Perwakilan Riau kata Bambang selalu mendorong setiap langkah dan trobosan yang terkait pelayanan publik.
"Intinya, KPU pastinya punya standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Apakah itu, diatur oleh UU penyelenggara, UU pemilihan kepala daerah maupun di peraturan KPU-nya. Standar pelayanan tersebut yang harus diformulasikan dengan model Standard Operation Prosedure (SOP) yang sederhana, dan mudah dipahami oleh publik," terang Bambang.
Bambang juga menyarankan, untuk penerapan standar pelayanan yang baik ada beberapa komponen yang harus diperhatikan. Pertama, adanya petugas pelayanan. Kedua, ada ruang pelayanan. Ketiga, ada pos pengaduan dan Keempat, pengawas internal
Sementara Bambang Pratama mengapresiasi langkah dan keinginan baik KPU Riau dan KPU Kabupaten Inhu ini. Ombudsmen Perwakilan Riau kata Bambang selalu mendorong setiap langkah dan trobosan yang terkait pelayanan publik.
"Intinya, KPU pastinya punya standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Apakah itu, diatur oleh UU penyelenggara, UU pemilihan kepala daerah maupun di peraturan KPU-nya. Standar pelayanan tersebut yang harus diformulasikan dengan model Standard Operation Prosedure (SOP) yang sederhana, dan mudah dipahami oleh publik,” terang Bambang.
Ia juga menyarankan, untuk penerapan standar pelayanan yang baik ada beberapa komponen yang harus diperhatikan. Pertama, adanya petugas pelayanan. kedua, ada ruang pelayanan. ketiga, ada pos pengaduan dan keempat, pengawas internal. (Bid)
Komentar Via Facebook :