Rapat Paripurna Lanjutan Pansus Teknologi Informasi dan Keterbukaan
PEKANBARU, RanahRiau.com - Rapat Paripurna guna mendengarkan tanggapan dan jawaban dari Fraksi-fraksi tentang sistem pemerintah berbasis teknologi informasi dan keterbukaan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Jum'at (27/3/15)
Akan tetapi dimaksudkan bagaimana menghakiki institusi terhormat sebagai pemegang daulayat rakyat yang diembani, maka dilaksanakan secara sunguh-sunguh dan merupakan salah satu dari kehatian-hatian dalam melaksanakan salah satu pembentukan Perda tersebut.
"Dari badan pembentukan daerah telah mempelajari secara seksama tentang pandangan umum dan fraksi-fraksi yang ada di Provinsi Riau yakni rancangan peraturan daerah tentang sistem pemerintahan berbasis informasi dan keterbukaan maka dapat disampaikan. Untuk itu, partai Golkar semuanya bersifat saran dan akan disempurnakan saat pembahasan dan perlu disampaikan yang benar adalah sistem pemerintahan berbasis teknoligi dan keterbukaan," kata Septina Primawati Rusli dari Fraksi Golkar.
Sementara itu, Sumianti yang ditunjuk sebagi ketua pansus sistem pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keterbukaan ini menjelasakan akan melakukan rapat secepatnya.
"Dalam waktu dekat kami berencana akan mencari daerah mana saja yang sudah melakukan rampeda seperti ini juga. Kalau pun belum ada, nantinua kita minta pentimbangan-pertimbangan kepada instansi tertinggi dan penentuan daerah studibandingnya" ujarnya
Ia juga menjelaskan untuk tim pansusnya akan menrencanakan untuk menyelesaikan paling cepat 30 hari menjalankan tugas pansus ini di laksanakan.
"Kalau menurut tartib pelaksanaan ini paling lambat selama tiga bulan, kalau bisa sebelum tiga bulan kami sudah selesai melakukan pengerjaannya" tutup Sumiyanti anggota komisi A DPRD Provinsi Riau.
(Bid)
Komentar Via Facebook :