Pemda Pelalawan Imbau Perusahaan Segera Laporkan Kegiatan Penanaman Modal
PELALAWAN, RanahRiau.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Riau melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) setempat mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini untuk segera menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Pasalnya, hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modalnya kepada Pemkab Pelalawan.
"Meski sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang telah menyampaikan LKPM nya, tapi masih banyak perusahaan yang belum menyampaikan LKPM nya kepada kita untuk ditembuskan kepada Pemerintah Propinsi Riau dan Pemerintah Pusat. Pasalnya, hingga saat ini, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Pelalawan, baru 32 perusahaan yang menyampaikan LKPM nya kepada kami. Untuk itu, kami menghimbau agar pihak perusahaan yang belum menyampaikan LKPN nya, diminta dapat segera menyampaikannya kepada kami," ujar Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan Ir HT Muhktaruddin MSi, Minggu (15/3) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkan mantan Kepala Distamben Pelalawan ini, bahwa laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) tersebut, merupakan salah satu kewajiban pihak perusahaan sesuai dengan regulasi peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI nomor 3 tahun 2012 tentang pedoman dan tata cara pengendalian dan pelaksanaan penanaman modal.
Dan hal ini dimaksudkan untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan bagi perusahaan, serta memberikan sanksi berdasarkan Bab XIII pasal 26 sampai dengan 31.
"Dan dengan adanya penyampaian LKPM ini, maka kita akan dapat mengetahui berapa jumlah investasi yang ada di Negeri Amanah ini," paparnya.
Selain itu, sambung mantan Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan ini, dengan adanya penyampaian LKPM ini, maka tentunya Pemkab Pelalawan melalui BPMP2T dapat mengetahui jumlah tenaga kerja dan program Community social responsbility (CSR) myang dilakukan asing-masing perusahaan.
"Sedangkan LKPM ini, wajib disampaikan pihak perusahaan kepada kami dalam jangka waktu minimal 1 kali dalam enam bulan. Dengan demikian, maka kami dapat mengetahui sejauhmana perkembangan penanaman modal perusahaan di kabupaten yang memiliki motto Tuah Negeri Seiya Sekata ini," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa sampai saat ini, realisasi investasi dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 37,305 Triliun. Sedangkan untuk penanaman modal asing (PMA) sudah terkumpul sebesar Rp 36,132 triliun yang mencakup bidang usaha pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan jasa lainnya.
"Dan target peningkatan investasi penanaman modal yang harus dicapai ditahun 2015 ini yakni sebesar Rp 1 triliun. Jadi, sekali lagi kami minta pihak perusahaan dapat segera menyampaikan LKPM nya kepada Pemkab Pelalawan melalui BPMP2T Pelalawan," pungkasnya. (Mcr)
Komentar Via Facebook :