Mukhtar Ahmad Jadi Ketua Pansel Pemprov Riau

Mukhtar Ahmad Jadi Ketua Pansel Pemprov Riau

PEKANBARU, RanahRiau.com - Prof Mukhtar Ahmad akhirnya terpilih sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel). Nantinya mantan Rektor Universitas Riau ini bersama empat orang anggota Pansel lainnya akan bertugas menyeleksi pejabat Eselon II.

Namun sayang nama keempat orang tersebut hingga berita ini dituliskan masih menjadi Rahasia.

"Saya tak punya kewenangan untuk itu, nanti kalau saya yang menjelaskan yang ada saya melangkahi pak Plt Gubri dan kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan)," ungkap Kepala UPT> Assesmen Raja Agustiarman, Selasa (10/3).

Meski mengelak menyebutkan nama anggota Tim Pansel, Raja menjelaskan tentang tugas yang akan dikerjakan oleh Tim Pansel ini nantinya. Menurutnya, Tim pansel akan bekerja setelah pejabat eselon II mendaftar.

"Pendaftaran sudah dibuka dari kemarin (9/3) di website BKPP Riau, di www.BKD.Riau.go.id. Pendaftaran hingga 5 hari kedepan," terangnya.

Dikatakan, berdasarkan surat edaran dari Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel/2015 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Tinggi Pratama para peserta harus melengkapi syarat-syarat pendaftaran seperti :

Jabatan JabatanPimpinan Selanjutnya dalam rangka Selanjutnya dalam rangka pratama dimaksud dengan  pratama dimaksud dengan  a.Persyaratan umum yaitu 1. Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;

2.Ini disampaikan disampaikan Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama setara Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b) untuk jabatan pimpinan tinggi Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I (IV/b) untuk eselon II.A dan paling rendah memiliki eselon II.A dan paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) untuk jabatan pimpinan tinggi pratama pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) untuk jabatan pimpinan

Bagi yang sedang menduduki jabatan Administrasi atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III paling kurang 2 (dua) tahun dalam jabatan; 5.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan/atau; 6.Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum; 7.Usia setinggi –tingginya 58 tahun per 1 Mei 2015 bagi yang belum menjabat eselon II.

8.Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per 1 Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki (maksimal Usia 59 Tahun 6 Bulan pada saat pendaftaran).
 
b.Tata cara Pendaftaran : 1.Membuat surat lamaran sesuai dengan jabatan yang dilamar (daftar terlampir) danditujukan kepada Gubernur Riau bermaterai Rp. 6.000,-serta dilengkapi persyaratan sebagai berikut : a.Fotocopy ijazah yang dipersyaratkan; b.Daftar Riwayat Hidup; c.Fotocopy SK Pengangkatan dalam pangkat terakhir; d.Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir; e.Fotocopy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III /Setara dan Tingkat II/Setara; f.Fotocopy Diklat Teknis dan Fungsional; g.Fotocopy DP3 tahun 2013 dan P2KPNS/SKP tahun 2014; h.Fotocopy Penghargaan; i.Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidanadari yang bersangkutan ditandatangani diatas materai Rp 6000,-(format terlampir); j.Surat Pernyataan menerima seluruh ketentuan dalam tahapan proses seleksi, ditandatangani diatas materai Rp 6000,-.(format terlampir)
 
2.Kelengkapan persyaratan menjadi penentu kelulusan seleksi administrasi; 3.Lamaran dan berkas kelengkapan disampaikan ke Sekretariat Panitia Seleksi pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi Riau(Jln Cut Nyak Dien) paling lambat 05(lima)hari sejak Surat Edaran ini ditetapkan

"Batas pendaftarannya 5 hari, kita ingin pejabat ini defenitif," ungkapnya. (Bid)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :