Keberadaan Imigran di Pekanbaru Dibatasi

Keberadaan Imigran di Pekanbaru Dibatasi

PEKANBARU, RanahRiau.com - Hasil rapat bersama Komisi A, DPRD Riau dengan instansi terkait seperti pihak Pemerintah Kota Pekanbaru, Danrem 031 Wirabima, Kapolda Riau, Kodim Riau, Kabinda, Imigrasi dan Kejati  Riau, Senin (9/3), disepakati untuk bersikap tegas terhadap para imigran yang ada. Keberadaan atau gerak-geriknya harus dibatasi dan segera "hengkang" apakah ke negara tujuan atau ke daerah asal.

"Keberadaan mereka sudah terjadi keresahan terutama di Pekanbaru.  Dari jumlah sekitar 1.083 orang imigran yang ada, banyak yang berkeliaran baik di jalan-jalan maupun di tempat keamaian.  Jadi ini disepakati untuk diberlakukan tindakan tegas dengan membatasi gerak-geriknya tidak boleh berkeliaran lagi.  Atau diantarkan ke daerah tujuan atau dipulangkan lagi ke negara asal," jelas Ketua Komisi A, Asmi Setiadi setelah dirinya memimpin pertemuan dalam mengantisipasi kebeadaan imigran di Riau.

Lebih jauh menurut Asmi dari kesepakatan rapat, Kanwilmenkumham Riau untuk minta ketegasan UNHCR dimana kalau memang Riau diminta sebagai daerah transit bagi imigran yang minta suaka politik ke Australia, ini harus didesak untuk disegerakan.  Karena Riau sudah merasa terbebani dengan keberadaan mereka. 

"Jadi diminta juga Kanwilmenkumham untuk mengklasifkasi keberadaan mereka.  Mengingat saat ini terus bertambah, sebelumnya hanya lima ratus orang, sekarang sudah ribuan," tambahnya sembari mengatakan lagi kalau yang legal diantarkan ke negara tujuan san Ilegal untuk fpulangkan ke negara asal.

Dikatakan lagi, untuk langkah pendek sudah disetujui juga oleh Kanwilmenkumham yang jadi penanggungjawab menerapkan jam yang diperbolehkan keluar.  

"Kalau siang itu hingga jam erapa diperbolehkan keluar.  Begitu juga malam harinya," jelasnya lagi sembari mengakui keberadaan imigran ini tidak diketahui latar belakangnya apakah dari keluarga baik-baik atau tidak. (Mcr)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :