Pemilihan Kepala Daerah

IA; "Pilkada 4 Kabupaten/Kota di Riau Dilaksanakan Pada Desember 2015"

IA; "Pilkada 4 Kabupaten/Kota di Riau Dilaksanakan Pada Desember 2015"

JAKARTA, RANAHRIAU.COM - Komisi II DPR RI dan Komite 1 DPD RI bersama Pemerintah (KemenkumHAM dan Mendagri) telah mencapai kata sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPD RI Intsiawati Ayus disela kegiatan rapatnya di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan.

Terkait dengan adanya poin-poin kesepahaman yang sudah disepakatati oleh fraksi-fraksi DPR, DPD dan Pemerintah terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Intsiawati Ayus Anggota DPD RI dari Provinsi Riau menyatakan bahwa, "Dalam pembahasan dan lobi-lobi, dimasing-masing fraksi saat ini sudah tercapai kata sepakat dan selesai. Dari 10 poin yang disepakati maka dapat disimpulkan bahwa ada perubahan yang cukup signifikan dari RUU yang akan segera di Undangkan dalam waktu dekat ini. Khusus untuk kita di Provinsi Riau tentu hal ini menjadi angin segar, karena ada 4 Daerah (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hulu) yang akan segera habis masa jabatan Kepala Daerahnya. Jika sudah memiliki payung hukum dan kepastian waktu untuk pelaksanaan pemilihan hal tersebut sangat baik untuk kita masyarakat dan semua elemen yang terlibat didalamnya". Dari kesepakatan tersebut, maka pelaksanaan untuk 4 Daerah di Provinsi Riau akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015 ini. "dan pasal yang sebelumnya mengharuskan calon kepala daerah harus mengikuti uji publik juga tidak ada lagi, karena partai politik sebagai pengusung menyatakan bahwa hal tersebut cukup untuk dilakukan didalam internal partai" tandasnya.

Dari penjelasan yang sudah dirangkum oleh Intsiawati Ayus, ada poin yang cukup menarik perhatian untuk ditelaah, diantaranya adalah mengenai batas umur calon Bupati/Walikota masih menggunakan ketentuan yang lama yakni minimal harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun dan minimal telah menamatkan pendidikan setingkat SLTA atau sederajat.

Melihat kesepakatan tersebut juga sudah dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pemeilihan Kepala Daerah hanya dilakukan 1 putaran dengan batas ambang kemenangan 0%. 

(Epapu)

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :