Mau Jadi Kepala Daerah? Baca 10 Point Ini Terlebih Dahulu

Mau Jadi Kepala Daerah? Baca 10 Point Ini Terlebih Dahulu

JAKARTA, RanahRiau - Usai pembahasan antara DPR, DPD dan Pemerintah, pada Sabtu (14/2/15) akhirnya Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, telah menyepakati 10 poin dalam penyelenggaran Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Didalam isi kesepuluh poin tersebut, juga tertera persyaratan serta mekanisme aturan dalam teknis penyelenggaraan Pilkada, yang dimulai tahun 2015 ini di 204 Daerah.

Maka berikut ini 10 poin hasil dari kesepakatan Panja DPR, DPD dan Pemerintah.

1. Disepakati Panja : Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

2. Disepakati Panja : Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

3. Disepakati Panja : Syarat usia Gubernur tetap, yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota paling rendah 25 tahun.

4. Disepakati Panja : Tahapan uji Publik dihapus.

5. Disepakati Panja : Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan dinaikkan 3,5 persen.

6. Disepakati Panja : Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.

7. Disepakati Panja : Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya Pilkada hanya satu putaran.

8. Disepakati Panja : Yang menangani sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

9. Disepakati Panja : Jadwal Pilkada dilaksanakan dalam beberapa gelombang sebagai berikut : 
 
- Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 (untuk akhir Masa Jabatan 2015 dan semester pertama tahun 2016). 
 
- Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 (untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh yang AMJ 2017)
 
- Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 (untuk yang AMJ tahun 2018 dan AMJ 2019)
 
- Serentak Nasional dilaksanakan tahun 2027.

10. Disepakati Panja : mekanisme pencalonan adalah paket. Paket pasangan dipilih bersama. Yaitu 1 Kada dan 1 Wakil Kada. Seperti sebelum Perpu. (Ada catatan nanti dalam UU Pemda ada pembagian tugas kada dan wakada yang jelas dan eksplisit).

(RanahRiau/Tim)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :