Legislator Riau, ada Indikisai Kecurangan pada Pajak Air Permukaan
Pekanbaru, RanahRiau.com- Anggota Komisi III DPRD Riau mengindikasi adanya kecurangan pihak
perusahaan terhadap penghitungan pajak air permukaan, mengingat
pendapatan daerah dari pajak tersebut masih minim meskipun potensi
pajaknya cukup besar.
"Sektor pajak air
permukaan masih jauh dari kata maksimal. Selama ini pihak perusahaan
yang melaporkan penggunaan air permukaannya berapa, jadi sangat mungkin
pelaporannya dicurangi," kata Anggota Komisi III DPRD Riau Marwan
Yohanis di Pekanbaru, Rabu.
Dinilainya,
dengan kondisi banyaknya perusahaan yang ada di Riau dan menggunakan air
permukaan, potensi pajak diterima daerah hanya sebesar Rp23 miliar.
Menurutnya,
indikator minimnya penerimaan daerah tersebut adanya kecurangan
penghitungan dari pihak perusahaan karena alat penghitungan bukan dari
pemerintah.
Untuk itu pihaknya saat ini tengah
menyusun peraturan daerah yang akan mengatur penggunaan air permukaan
diperusahaan yang ada di Riau. Dengan perda tersebut, diharapkan akan
terjadi peningkatan pendapatan dari sektor tersebut.
"Target
kami tidak terlalu muluk-muluk bisa meningkat sampai Rp35 miliar sudah
bagus. Karena selain perda, sumber data manusia dan peralatan juga harus
mendukung untuk mencapai target tersebut," ujarnya.
Sementara
itu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, di
Provinsi Riau ada 219 pabrik kelapa sawit, dua pabrik kertas dan satu
perusahaan minyak yang selama ini menggunakan air permukaan namun diduga
pajaknya tidak sesuai dengan yang seharusnya.
"Data-data
yang tengah dikumpulkan terkait penggunaan air permukaan itu yang saat
ini masih terus digali untuk dijadikan dasar menagih pajak di perusahaan
yang ada. Harapan kita dari sektor ini bisa mendongkrak pendapatan
daerah karena dana bagi hasil migas sudah menurun," jelasnya.


Komentar Via Facebook :