LIPI, Permintaan Penundaan Penyidikan Kasus Novel Blunder
Jakarta, RanahRiau.com- Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin
Haris mengatakan, tindakan DPR yang meminta menunda penyidikan terhadap
Setya Novanto melalui surat merupakan tindakan salah kaprah. Tindakan
itu dinilai tidak menunjukkan komitmen DPR atas penegakan hukum tindak
pidana korupsi.
"Sebenarnya salah kaprah jika DPR meminta KPK meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto. Sebab, kasus hukum yang dialami Setya Novanto merupakan kasus personal yang tidak harus melibatkan lembaga," ujar Syamsudin kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dengan begitu, tidak tepat jika permintaan DPT tersebut ditujukan kepada KPK. Permintaan itu, lanjutnya, justru menunjukkan kepada masyarakat bahwa para wakil rakyat tidak berkomitmen kepada pemerintahan yang bersih melalui penguatan KPK.
"Salah kaprah berarti sifatnya blunder (oleh DPR)," katanya.
Langkah DPR disebut akan memperburuk citra DPR di mata publik. Syamsudin mengingatkan bahwa semestinya yang dibela DPR bukan Setya Novanto secara personal.
"Sebenarnya salah kaprah jika DPR meminta KPK meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto. Sebab, kasus hukum yang dialami Setya Novanto merupakan kasus personal yang tidak harus melibatkan lembaga," ujar Syamsudin kepada wartawan usai menghadiri diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dengan begitu, tidak tepat jika permintaan DPT tersebut ditujukan kepada KPK. Permintaan itu, lanjutnya, justru menunjukkan kepada masyarakat bahwa para wakil rakyat tidak berkomitmen kepada pemerintahan yang bersih melalui penguatan KPK.
"Salah kaprah berarti sifatnya blunder (oleh DPR)," katanya.
Langkah DPR disebut akan memperburuk citra DPR di mata publik. Syamsudin mengingatkan bahwa semestinya yang dibela DPR bukan Setya Novanto secara personal.
"Yang harus dibela adalah komitmen KPK dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya,
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari
menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi
permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya
Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, pada Selasa
(12/9).
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan
adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR
meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati
proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
(Republika.co.id)


Komentar Via Facebook :