Sekwako Dumai, Pengembalian Mobil Plat Merah Anggota DPRD hampir Rampung
Dumai, RanahRiau.com- Sekretariat Wali Kota Dumai Riau memastikan pengembalian 27 unit
mobil dinas anggota DPRD hampir rampung dan akan difungsikan untuk
mendukung operasional di organisasi perangkat daerah ditunjuk.
Kepala
Bagian Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Dumai Resiana di Dumai, Rabu,
mengatakan pengembalian mobil dinas ini sudah disurati pada 4 September
2017, dan kendaraan diserahkan langsung anggota dewan ke sekretaris
daerah atas nama sekretariat wali kota.
"Sejak
kita menyurati sekretariat dewan pada 4 agustus lalu, pengembalian 27
unit mobil dinas hampir rampung dan hanya menyisakan beberapa orang
lagi," kata Resi.
Menurutnya, teknis penerimaan
pengembalian mobil dinas anggota DPRD ini ditangani oleh sekretariat
wali kota, dan pihaknya hanya menerima dan mendata sebagai aset daerah
yang dipinjam pakaikan.
Sementara, Sekretaris
DPRD Fridarson menyebutkan, surat pengembalian mobil dinas dipinjam
pakai oleh anggota dewan sudah disampaikan ke pimpinan, dan pemerintah
segera akan menetapkan jumlah tunjangan transportasi.
Terkait
tunjangan transportasi ini, pemerintah menyiapkan rancangan peraturan
wali kota sebagai dasar produk hukum, dan pengembalian mobil dinas
dipastikan tidak menghambat tugas pokok dan fungsi di lembaga.
"Hanya
mobil dinas anggota dewan dipulangkan, diluar pimpinan, dan sejauh ini
sudah hampir semuanya mengembalikan, dan tidak ada masalah dalam
pelaksanaan kerja di lembaga," katanya.
Anggota
Komisi I DPRD Dumai Syaiful Azhar menyambut positif kebijakan
pemerintah terkait pengembalian mobil dinas ini, dan dirinya sudah
memulangkan kendaraan operasional jenis Innova warna silver BM 1112 R
tersebut.
"Karena sudah ada ketentuan, jadi
tidak ada masalah dan sudah kita kembalikan, dan ini tidak akan
menghambat kerja sebagai wakil rakyat," sebut Politisi Partai Bulan
Bintang Kota Dumai itu.
Peraturan Pemerintah 18
Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD menyebut bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan
asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat berlaku
sesuai ketentuan perundangan.


Komentar Via Facebook :