DK PWI Pusat Berhentikan Penuh Firdaus, Dinilai Langgar Aturan Organisasi
Foto: Ist
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan itu dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hybrid, Selasa (27/10/2026). Sanksi dijatuhkan karena Firdaus dinilai melanggar AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Atal menegaskan, sanksi tersebut bukan semata-mata akibat perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027, melainkan berkaitan dengan kepatuhan anggota terhadap aturan dan loyalitas organisasi.
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menjelaskan bahwa usulan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengenai penyelenggaraan HPN secara bergiliran bukanlah persoalan yang dilarang. Namun, menurut DK PWI Pusat, Firdaus dinilai melanggar ketentuan organisasi dalam kapasitasnya sebagai anggota sekaligus pengurus PWI.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menambahkan bahwa sanksi tersebut berkaitan dengan PO Nomor 113.PL P/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Sementara itu, Firdaus melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 menyatakan menerima keputusan pemberhentian tersebut. Ia menyebut keputusan itu berkaitan dengan prinsip perjuangan organisasi, bukan pelanggaran pidana maupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Sebelumnya, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui SK Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Panitia besar HPN-Porwanas 2027 juga telah dibentuk untuk mempersiapkan pelaksanaan agenda tersebut.


Komentar Via Facebook :