Apes.!! Tim Elang Kuantan Ringkus Pengedar Sabu di Sebuah Kontrakan, Satu Pelaku Masih Diburuh
KUANTAN SINGINGI - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, berakhir di tangan Tim Elang Kuantan Polres Kuansing.Selasa (01/09/2026).
Seorang pria berinisial S (34) berhasil diamankan di lokasi, ketika polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat transaksi.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang haram tersebut dengan berat kotor 1,83 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri membenarkan hal tersebut. Hasan Basri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga.
"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Hasil penyelidikan, rumah itu memang sering dijadikan tempat transaksi sabu," kata AKP Hasan Basri.
Tim Elang Kuantan bersama Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung menggerebek rumah tersebut. S ditangkap saat berada di ruang tengah, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Di dalam kamar, di atas tempat tidur, petugas menemukan dompet kecil warna putih. Di dalamnya ada satu paket sabu.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pipet kaca pyrex berisi sabu, enam pipet kaca kosong, dua alat hisap bong, satu timbangan digital, plastik klip bening, satu HP Realme C02 hitam, dan uang tunai Rp 300.000.
Lebih lanjut Basri menjelaskan, tersangka mengaku sebagai pengedar. Ia mengaku mendapat dua kantong sabu dari seseorang berinisial E di Kecamatan Padang Laweh senilai Rp 7 juta dengan sistem kerja sama. Kini E masih diburu polisi, dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kuansing.
" Tes urine juga membuktikan S positif mengandung Amphetamine. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut," ulasnya.
AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. "Mari bersama jaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera lapor ke polisi," ajaknya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Komentar Via Facebook :